BahriNews.id – Jumat, 8 Agustus 2025
Jakarta – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Salah satu langkah penting dalam pembaruan hukum pidana ini adalah mengintegrasikan core crimes atau inti tindak pidana khusus ke dalam KUHP, menggunakan pendekatan de minimis.
Hakim Pengadilan Negeri Serui, Bintoro Wisnu Prasojo, menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia selama ini diwarnai dualisme antara KUHP lama warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) pasca kemerdekaan. “Integrasi ini diharapkan mengatasi disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Meski begitu, Bintoro menegaskan bahwa integrasi dilakukan secara terbatas. Hanya unsur-unsur pokok dari tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika yang dimasukkan ke KUHP. “Sifat extraordinary crime tetap dipertahankan, termasuk hukum acara dan lembaga khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM,” tambahnya mengutip Anotasi KUHP Nasional 2024.
Pendekatan de minimis berarti KUHP hanya memuat elemen inti, sementara ketentuan lain yang bersifat teknis atau khusus tetap diatur dalam undang-undang sektoral. Kondisi ini diharapkan memperkuat harmonisasi, meski potensi perbedaan penafsiran hukum masih terbuka.
Bintoro menilai, integrasi ini juga bisa mempengaruhi hukum acara untuk tindak pidana khusus. Perbedaan antara prosedur di KUHP dan undang-undang khusus dapat menimbulkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
“Langkah ini strategis, tetapi perlu diikuti harmonisasi sistemik, evaluasi regulasi sektoral, dan penguatan koordinasi antar lembaga, agar tujuan KUHP Nasional benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Redaksi: BahriNews.id