BahriNews.id | Langsa – Kasus dugaan korupsi penelitian di IAIN Langsa Tahun Anggaran 2024 makin panas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Jaroe secara keras menyoroti peran Dr. T. Wildan, M.A., eks Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang kini menjabat Wakil Rektor II.
Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zul Fadli, S.Sos.I., M.M, menegaskan, Dr. Wildan tidak bisa bersembunyi di balik jabatan barunya. “Ia adalah eksekutor teknis dalam seleksi penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) 2024. Ia tahu siapa komite penilai, siapa penerima, dan bagaimana mekanisme dijalankan. Maka tidak pantas beliau cuci tangan,” ujar Zul Fadli di Langsa, Selasa (26/8/2025).
Jejak Jabatan yang Sarat Tanda Tanya
Wildan diketahui berpindah jabatan dengan cepat, dari Ketua LPPM menjadi Dekan FUAD, lalu kini Wakil Rektor II. Pergantian yang terkesan instan ini dinilai sarat motif politik akademik.
“Jangan sampai rotasi jabatan digunakan untuk melindungi aktor dugaan KKN. Fakta-fakta menunjukkan bahwa indikasi penyalahgunaan kewenangan justru terjadi ketika ia masih menjabat Ketua LPPM,” kata Zul Fadli.
Skandal Komite Penilai Rangkap Penerima
LSM Bungong Lam Jaroe juga membongkar adanya komite penilai yang justru ikut meloloskan dirinya sendiri sebagai penerima dana penelitian. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika akademik, tetapi bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Ini conflict of interest yang telanjang. Ketua LPPM mestinya mencegah, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini kelalaian sekaligus indikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Zul Fadli.
Desakan Serius ke Aparat Penegak Hukum
Zul Fadli menegaskan, Dirkrimsus Polda Aceh wajib segera turun tangan. “Rektor memang penanggung jawab tertinggi, tapi Ketua LPPM adalah pelaksana teknis. Maka, publik menunggu keberanian aparat untuk memeriksa Dr. Wildan dan panitia seleksi. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak IAIN Langsa masih bungkam. Sementara itu, sejumlah dosen yang merasa dirugikan mendesak agar kasus ini segera dituntaskan demi menjaga marwah akademik sekaligus menyelamatkan keuangan negara. (An)
(Tim Redaksi | BahriNews.id)