LUWU TIMUR – BahriNews.id | Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum PT. ARS resmi melaporkan tersangka berinisial "HH" ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat (1/8/2025), atas dugaan serius pemalsuan sejumlah surat yang mengatasnamakan perusahaan.
Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., bersama Adv. Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH., dari LCT Law Firm & Konsultan, mewakili Sdr Robin selaku Direktur PT. ARS, menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan sejumlah dokumen fiktif yang digunakan oleh tersangka HH dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Tersangka HH saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan PJU-TS. Namun yang lebih parah, kami menemukan indikasi kuat pemalsuan surat yang merugikan klien kami,” ujar Hutomo Lim dalam keterangannya.
Temuan pemalsuan terungkap saat pemeriksaan konfrontir pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh pihak-pihak terkait yakni Sdr Robin, Sdr Mitha (marketing PT. ARS), dan tersangka HH, serta masing-masing kuasa hukum. Dalam kesempatan itu, penyidik memperlihatkan sejumlah dokumen mencurigakan, seperti Surat Penunjukan Agen, Kontrak Jual Beli Barang, Nota Pelunasan, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Semua dokumen tersebut mencatut nama PT. ARS, lengkap dengan kop surat, stempel perusahaan, dan tanda tangan atas nama Sdr Mitha. Namun, baik Direktur maupun marketing PT. ARS menegaskan bahwa surat-surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan.
“Saya tidak pernah membuat, menandatangani, atau mengeluarkan surat-surat tersebut. Nama saya dicatut, tanda tangan saya dipalsukan. Dan HH bukan siapa-siapa dalam struktur perusahaan kami,” tegas Mitha.
Tersangka HH akhirnya mengakui di hadapan penyidik bahwa seluruh dokumen tersebut memang dipalsukannya sendiri, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. ARS.
Merespons serius kejadian tersebut, PT. ARS melalui tim kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan pidana pemalsuan ini secara resmi ke Polres Luwu Timur. Laporan diterima dan kini telah masuk dalam proses penyidikan.
“Pemalsuan ini bukan hal sepele. Ini mencoreng nama baik perusahaan dan individu yang dicatut. Oleh karena itu, kami minta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adv. Hamdani.
PT. ARS menyatakan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum yang berjalan demi menjaga integritas perusahaan dan mendorong penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi – BahriNews.id)