Ketua MA Serahkan SK Pengangkatan PPNPN Jadi P3K, Bukti Komitmen atau Sekadar Seremonial?

Redaksi Media Bahri
0


Jakarta – BahriNews.id | Rabu, 20 Agustus 2025- Peringatan HUT ke-80 Mahkamah Agung (MA) yang digelar dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” bukan sekadar seremoni. Dalam momentum ini, Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Agenda tersebut disebut sebagai “kado istimewa” bagi para PPNPN. Namun di balik euforia, publik menilai kebijakan ini sekaligus membuka ruang pertanyaan: Apakah pengangkatan ini benar-benar langkah struktural untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, atau sekadar manuver simbolik di hari jadi lembaga?


Banyak dari penerima SK adalah pegawai yang telah lama mengabdi, bahkan hingga 12 tahun. Fakta ini menyoroti bahwa proses pengangkatan baru terjadi setelah bertahun-tahun mereka berstatus tidak tetap.


Kemandirian peradilan hanya bisa terwujud jika kesejahteraan aparatur terjamin,” ujar Ketua MA dalam sambutannya. Pernyataan ini menegaskan adanya kesadaran akan pentingnya kesejahteraan, tetapi juga menimbulkan kritik mengapa realisasi itu begitu lama diwujudkan.


Selain penyerahan SK, MA juga meluncurkan 13 aplikasi digital layanan peradilan, STNK dan TNKB khusus kendaraan MA, serta batik resmi Mahkamah Agung. Inovasi-inovasi tersebut dipromosikan sebagai langkah modernisasi, meski kalangan pengamat menilai digitalisasi saja tidak cukup tanpa pembenahan menyeluruh pada integritas aparat dan sistem peradilan.


Nama-nama yang menerima SK secara simbolis antara lain: Eko Agung Subekti, Linda Sari, Dewi Musartwenty Harahap, Sukristianto, Rahmad Darmawan, Astania Dwi Wahyu, Supardi, Bagas Andika Sakti, Muhammad Syahnan Irawan, dan Haidir.


Momentum ini memang memberi kepastian status bagi ratusan PPNPN, tetapi publik menunggu lebih jauh: apakah langkah ini akan benar-benar memperkuat integritas peradilan, atau hanya berhenti sebagai catatan seremonial dalam perayaan delapan dekade Mahkamah Agung.


Redaksi: BahriNews.id



Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!