Palu – BahriNews.id | Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam. Ia memastikan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik yang berkaitan dengan pidana, kode etik, maupun disiplin.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, sebelumnya mengungkapkan terdapat empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Satu di antaranya merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kapolda Sulteng, lanjut Roy, telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegasnya.
Roy menambahkan, anggota Polri yang terbukti melanggar pidana akan menjalani dua proses hukum sekaligus.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” ujarnya.
Ia menegaskan proses penindakan akan dilakukan secara transparan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi pidananya juga tetap berjalan,” ungkapnya.
Roy mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tandasnya.
Hingga kini, kasus pengeroyokan di Morowali masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
Redaksi: BahriNews.id