Bandar Lampung – BahriNews.id |
Penyuluhan yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Minggu (24/8/2025) di Bandar Lampung bukan sekadar seremonial. Acara bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045” itu menegaskan urgensi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.
Hadir sebagai narasumber Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. Keduanya kompak menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat sebagai pengawas utama.
Bambang Irawan menyoroti bahwa Kejari Bandar Lampung telah menghadirkan program-program inovatif seperti Smart Datun (layanan hukum digital), Jaksa Sahabat Nadzir, hingga Jaksa Sahabat UMKM. “Namun semua terobosan ini hanya efektif bila masyarakat berani mengawasi dan memanfaatkannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Nur Rakhman Yusuf mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah hak dasar. “Sejak dalam kandungan sampai tutup usia, rakyat berhadapan dengan pelayanan publik. Ombudsman hadir untuk menyeimbangkan posisi masyarakat yang sering kali lemah di hadapan birokrasi,” ujarnya.
Diskusi menghangat saat warga melontarkan persoalan nyata: tanah pemakaman umum yang mangkrak empat tahun, distribusi bantuan masjid yang timpang, hingga akses pinjaman KUR UMKM. Para narasumber memberi jawaban konkret, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukan pilihan, melainkan kewajiban untuk memastikan negara hadir secara adil.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber. Namun yang lebih penting, penyuluhan ini membuka ruang kesadaran baru: tanpa partisipasi aktif masyarakat, visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi jargon belaka.
Redaksi: BahriNews.id