DPC GPM Halsel Nilai Pelantikan Ulang Empat Kepala Desa oleh Bupati Bassam Kasuba Cacat Prosedur dan Langgar Hukum

Redaksi Media Bahri
0


BahariNews. Id Halmahera Selatan – Kontroversi kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan setelah Bupati Bassam Kasuba melantik ulang empat Kepala Desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pelantikan ulang ini dinilai cacat prosedur, melanggar ketentuan hukum yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan desa.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan menegaskan bahwa langkah Bupati tersebut sangat bermasalah dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai tindakan pelantikan itu tidak sah karena dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tidak Ada Pemilihan Ulang dan Usulan BPD
Menurut DPC GPM Halsel, setelah SK Kepala Desa sebelumnya dibatalkan oleh PTUN, mekanisme yang benar adalah menggelar pemilihan ulang. Namun, Bupati Bassam justru melantik kembali empat Kepala Desa yang sama tanpa pemilihan ulang, tanpa adanya usulan baru dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tanpa penerbitan SK baru yang sah secara hukum.

“Setelah pembatalan SK karena cacat hukum, prosedur yang sah adalah menggelar pemilihan ulang. Pelantikan langsung tanpa pemilihan ulang jelas melanggar aturan,” tegas Harmain Rusli dalam pernyataannya.

Harmain menambahkan, BPD sejatinya adalah lembaga yang secara sah berwenang mengusulkan Kepala Desa untuk dilantik oleh Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU Desa. Ketiadaan usulan dari BPD membuat pelantikan ini dianggap sepihak dan kehilangan legitimasi.

“Usulan dari BPD merupakan syarat administratif mutlak agar pelantikan memiliki kekuatan hukum. Tanpa itu, pelantikan sama sekali tidak sah dan hanya menjadi keputusan politik yang cacat prosedur,” lanjutnya.

SK Lama Sudah Batal Demi Hukum
DPC GPM Halsel juga menyoroti kejanggalan terkait dasar hukum pelantikan ulang tersebut. Hingga kini belum jelas apakah Bupati menggunakan SK Nomor 131 yang sebelumnya dibatalkan PTUN atau menerbitkan SK baru. Jika masih mengacu pada SK lama, maka otomatis pelantikan tersebut batal demi hukum.

“SK lama sudah dibatalkan oleh pengadilan, nama-nama Kepala Desa juga sudah dicabut, sehingga pelantikan berdasarkan SK itu sama saja melanggar putusan pengadilan. Ini jelas bentuk maladministrasi,” ungkap Harmain.

Menurutnya, tindakan Bupati melantik kembali Kepala Desa yang telah dibatalkan justru membuka potensi konflik baru di masyarakat desa dan melemahkan wibawa hukum, karena secara nyata mengabaikan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Tiga Poin Pelanggaran DPC GPM Halsel menilai pelantikan ulang empat Kepala Desa oleh Bupati Bassam Kasuba mengandung tiga pelanggaran mendasar, yaitu:

1. Tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak ada pemilihan ulang maupun usulan baru dari BPD.

2. Bertentangan dengan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat.

3. Berpotensi menjadi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan desa dan membuka ruang pelanggaran hukum lebih lanjut.


Desakan ke DPRD, Ombudsman, dan Penegak Hukum Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak Bupati Bassam Kasuba agar segera menghormati putusan PTUN dan menempuh mekanisme hukum yang benar. Selain itu, mereka meminta DPRD Halmahera Selatan menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk mengusut kebijakan pelantikan yang dianggap bermasalah ini.

DPC GPM Halsel juga menyerukan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengawal persoalan tersebut.

“Langkah cepat harus diambil agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan hukum, bukan berdasarkan keputusan sepihak yang justru mencederai prinsip keadilan dan demokrasi desa,” tutup Harmain.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!