Jakarta, 22 Agustus 2025 – Dugaan skandal korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) kembali disorot. Tim Penyidik Direktorat pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi penting yang diyakini mengetahui alur pemberian kredit jumbo dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil yang kini pailit tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa yakni:
- HADN, selaku CCA BNI.
- DP, selaku Karyawan Swasta.
Menurut sumber internal, pemeriksaan ini berhubungan erat dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Penyidikan juga menyinggung peran Tersangka ISL dkk. yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Namun, di balik itu, publik mendesak agar Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada level teknis kredit, melainkan juga membongkar dugaan kongkalikong antara pejabat bank daerah dan pihak korporasi.
Kasus ini dinilai krusial karena menyangkut potensi kerugian negara bernilai triliunan rupiah, mengingat kredit yang dikucurkan bank daerah kepada PT Sritex dalam jumlah fantastis. Sementara perusahaan tersebut pada akhirnya gagal bayar dan berujung pailit.
“Skandal ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik rente yang merusak sistem perbankan daerah,” ujar salah satu pengamat hukum yang dihubungi BahriNews.id.
Kini, mata publik tertuju pada langkah tegas Kejaksaan Agung: apakah perkara ini akan benar-benar membongkar jaringan mafia keuangan di balik kolapsnya PT Sritex, atau kembali terhenti di tengah jalan.
Redaksi: BahriNews.id