Lampung Timur | BahriNews.id – Aroma busuk dugaan korupsi mencuat dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kini resmi menindaklanjuti laporan kelas berat dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) terkait dugaan penjarahan dana perjalanan dinas (Perjas) tahun anggaran 2023.
Nilai yang dipersoalkan bukan main: Rp1,095 miliar lebih, terbagi atas perjalanan dinas biasa dan dalam kota pada program penyediaan benih/bibit ternak serta pengendalian peredarannya. Polanya diduga kotor: perjalanan dinas fiktif, mark-up, dan tumpang tindih anggaran—sebuah trik klasik yang kerap jadi ladang basah bagi oknum pejabat nakal.
“Kami sudah mengurai modusnya. Ada kegiatan yang sama, tapi dipecah di mata anggaran berbeda. Indikasinya jelas: tumpang tindih, fiktif, dan ada potensi laporan pertanggungjawaban palsu,” tegas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, Jumat (15/8/2025).
Mirisnya, saat diminta klarifikasi, Kepala Dinas selaku pengguna anggaran justru bungkam dan tak kooperatif. “Ini uang rakyat, tapi dikelola tertutup. Kejaksaan harus segera memeriksa intensif dan membongkar permainan ini,” seru Seno.
Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, ikut bersuara lantang. “Modus ini jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum. Kajati Lampung harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, memastikan pihaknya tengah menelaah laporan yang dilimpahkan oleh Kejati Lampung dan akan menindaklanjutinya.
Jika terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus korupsi perjalanan dinas terbesar di Lampung Timur dalam beberapa tahun terakhir—dan publik menunggu, apakah Kejaksaan berani mengeksekusi sampai ke akar-akarnya. (SB)
Redaksi: Mediabahri.com