Langkat – Bahrinews.id | Kasus pembunuhan sadis terhadap Frandi Sembiring (26) oleh ayah angkatnya Gembira Surbakti terus menyisakan luka mendalam. Pada sidang ke-4 yang digelar Kamis, 10 Juli 2025 lalu di Pengadilan Negeri Stabat, suasana penuh haru dan kemarahan mewarnai ruang sidang dan halaman pengadilan.
Tuntutan Jaksa Hanya 18 Tahun, Warga dan Keluarga Tersentak
Pada sidang ke-4 sebelumnya (10 Juli 2025), Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zakiri, S.H. menuntut Gembira Surbakti dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp5.000. Tuntutan tersebut dinilai sangat tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa yang tidak hanya membunuh, namun juga memutilasi korban.
Pada saat akan mengikuti sidang ke 5 atau Sidang Putusan (17Juli 2025), keluarga korban pun bereaksi keras. Poster-poster protes dibentangkan di depan pengadilan, di antaranya bertuliskan:
“Tuntutan 18 Tahun, Di Mana Keadilan?”
“Frandi Mati Dimutilasi, Hukum Cuma 18 Tahun?”
“Kami Tuntut Vonis Seumur Hidup atau Mati!”
Istri Korban Tak Kuasa Menahan Tangis
Mayang Dwiyanti br. Surbakti, istri mendiang Frandi, dengan suara lirih dan mata sembab menyampaikan:
> “Kalau terdakwa mengatakan dia sebagai tulang punggung keluarga, saya kehilangan tulang punggung keluarga seumur hidup, Pak Hakim. Mohon pertimbangannya...”
Isteri Korban Menjerit Kecewa
> “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang rendah sekali, Pak. Masa hanya 18 tahun untuk orang yang membunuh dan memutilasi suami saya? Kecewa kali saya, Pak. Kalau anak saya tidak bisa lihat bapaknya lagi, si pelaku juga harus tidak bisa lihat anaknya lagi.”
Penasehat Hukum Minta Keringanan, Publik Geram
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Gembira Surbakti, FH. Sagala, S.H., memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Permintaan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban dan publik yang menilai bahwa hukum seolah tak berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
> “Sudah membunuh suami anak angkat sendiri dengan keji, malah minta keringanan? Keadilan macam apa ini?” ungkap salah satu warga.
Sidang Lanjut 17 Juli 2025: Hakim Didesak Vonis Seumur Hidup
Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis, 17 Juli 2025. Keluarga besar korban dan ratusan warga Desa Tanjung Gunung akan kembali hadir untuk menyuarakan tuntutan moral agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
(Zulpan Purba)
Catatan Redaksi Bahrinews.id:
> “Ketika nyawa hanya dihargai 18 tahun penjara, maka kita semua sedang berada di ambang runtuhnya kepercayaan pada keadilan hukum.”