Bahrinews.id | Jakarta – Selasa, 15 Juli 2025
Empat pejabat dan orang dekat Menteri Pendidikan terseret dalam pusaran korupsi raksasa pengadaan laptop ChromeOS di Kemendikbudristek. Total kerugian negara ditaksir hampir Rp2 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Mereka adalah:
SW, Direktur Sekolah Dasar & KPA Tahun 2020–2021
MUL, Direktur SMP & KPA Tahun 2020–2021
JT, Staf Khusus Mendikbudristek NAM
IBAM, Konsultan Teknologi (orang dekat NAM)
Penetapan ini berdasarkan tiga surat perintah penyidikan antara Mei hingga Juli 2025. Penyidikan dilakukan setelah terungkapnya pengaturan sistematis dalam pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang diarahkan ke satu vendor berbasis ChromeOS.
Diatur Sejak Awal – Dari WhatsApp Hingga Rapat Zoom
Skema ini mulai terbentuk sejak Agustus 2019, bahkan sebelum NAM dilantik sebagai Menteri. JT, bersama NAM dan FN, membentuk grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team", tempat awal konspirasi digitalisasi pendidikan disusun. Setelah NAM resmi menjabat, JT dan IBAM menggandeng pihak Google dan menyusun strategi pengadaan yang diarahkan sepenuhnya ke produk ChromeOS.
Zoom meeting rahasia dilakukan, keputusan digiring, dan pejabat struktural ditekan. Salah satunya, SW bahkan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena menolak “klik” vendor tertentu di e-katalog.
Pengadaan Diatur – Petunjuk Teknis Dipesan
Tak hanya teknis, para tersangka diduga menyusun petunjuk teknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengunci pilihan hanya pada satu jenis produk, yaitu Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS. Dalam pelaksanaannya, kualitas dan kesesuaian produk tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah 3T.
Meski proyek bertujuan mulia, dampaknya malah memunculkan pemborosan besar. Banyak sekolah tidak dapat menggunakan perangkat tersebut secara maksimal karena keterbatasan teknis ChromeOS dalam koneksi dan fleksibilitas aplikasi.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai total Rp1,98 triliun:
Rp480 miliar dari software tidak sah (CDM)
Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop
Selisih harga ini diduga menjadi “keuntungan ilegal” bagi penyedia yang telah ditunjuk secara sistematis oleh para tersangka.
Melanggar Sejumlah Regulasi dan UU Korupsi
Para tersangka melanggar berbagai aturan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah peraturan presiden serta peraturan pengadaan barang dan jasa.
Mereka kini dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Jo. Pasal 18 tentang pengembalian kerugian negara
Jo. Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan atau penyertaan
Investigasi Masih Berjalan
Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa dokumen, laptop, ponsel, dan perangkat penyimpanan digital. Proses masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret nama-nama lain, termasuk aktor utama di balik kebijakan.
Skandal ini menjadi sinyal keras: program digitalisasi pendidikan yang seharusnya untuk masa depan anak bangsa, justru dimanfaatkan segelintir elite untuk keuntungan pribadi.
(Redaksi – Bahrinews.id)