Bahari News.id Halmahera Selatan, 21 Juli 2025 — Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, praktik ilegal justru merajalela di wilayah Halmahera Selatan. Salah satu kasus mencolok yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan seorang sopir dari PT BABANG RAYA, berinisial Gasto Koja, yang diduga kuat menjual minyak tanah bersubsidi ke berbagai titik di luar jalur distribusi resmi.
Informasi yang dihimpun dari warga dan sumber internal menyebutkan bahwa Gasto Koja telah beberapa kali terlihat mengangkut BBM subsidi dari pangkalan menggunakan kendaraan perusahaan, kemudian menjualnya secara berkeliling kepada masyarakat umum dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan di luar pengawasan instansi terkait, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Sejumlah warga dari desa Babang dan Bacan Timur menyampaikan bahwa kelangkaan BBM telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Minyak tanah yang biasa dijual di pangkalan resmi kini menjadi barang langka atau hanya bisa diperoleh dengan harga tinggi. Beberapa warga menduga bahwa kondisi ini disebabkan oleh ulah oknum seperti Gasto Koja yang mengambil BBM subsidi dari jalur resmi untuk dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Penggunaan kendaraan perusahaan dalam kegiatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah manajemen PT BABANG RAYA mengetahui aktivitas sopir tersebut, atau justru sengaja membiarkannya? Beberapa pihak menduga bahwa kegiatan tersebut bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari praktik sistematis yang telah berlangsung cukup lama. Dugaan ini semakin kuat karena belum ada tindakan tegas atau evaluasi dari pihak perusahaan, meskipun aktivitas tersebut diketahui oleh banyak orang.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum ini secara jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Praktik ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh dijual oleh lembaga penyalur resmi.
Meski isu ini telah ramai diperbincangkan di masyarakat dan sudah disampaikan secara informal kepada pihak berwenang, hingga kini belum terlihat adanya respons konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Kepolisian, dinas perdagangan, dan instansi terkait lainnya tampak belum mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari masyarakat yang merasa dipermainkan dan dikorbankan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Redaksi
Skandal BBM Subsidi di Halmahera Selatan: Gasto Koja, Oknum Sopir PT BABANG RAYA Diduga Edarkan Minyak Tanah Secara Ilegal, Aparat Tutup Mata
Juli 21, 2025
0
Tags