Prof. Sutan Nasomal Desak Kadinkes dan Kapolres Sidik Peredaran Obat Terlarang di Bekasi: Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Redaksi Media Bahri
0



Kota Bekasi | Bahrinews.id – Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran obat-obatan daftar G di Kota Bekasi akhirnya mendapat sorotan tajam dari Prof. Sutan Nasomal, pakar hukum dan ekonomi nasional. Ia mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak melakukan investigasi menyeluruh terhadap toko obat yang diduga menjual obat terlarang secara bebas.


Seruan tersebut disampaikan Prof. Sutan pada Selasa (9/7/2025), saat dikonfirmasi oleh beberapa media dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Kalisari, Jakarta Timur.

“Saya mendesak Kadinkes dan Kapolres Bekasi tidak diam. Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer secara bebas ini sangat mengancam masa depan anak-anak kita. Jangan tunggu jatuh korban jiwa,” ujar Prof. Sutan lewat sambungan telepon.



Remaja Jadi Sasaran, Toko Kosmetik Jadi Kedok

Tim lapangan menemukan sebuah toko berlokasi di Jalan Raya Bantar Gebang–Setu, RT 003/RW 002, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, yang diduga menjual obat daftar G tanpa resep dokter. Mirisnya, toko tersebut menyamar sebagai toko kosmetik.


Pantauan pada Senin (8/7/2025), sejumlah remaja terlihat membeli obat-obatan tanpa pengawasan medis.

“Beli tramadol, Bang, di sini,” ucap salah satu remaja saat ditemui tim investigasi di sekitar lokasi.


Toko tersebut diduga milik seseorang berinisial UB, dan disebut-sebut telah beroperasi cukup lama.



Undang-Undang Kesehatan Dilanggar, Ancaman Penjara Mengintai

Perlu diketahui, peredaran bebas obat golongan G merupakan pelanggaran berat terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.



Warga: Jangan Diam, Ini Masalah Nyata!

Sejumlah warga sekitar menyuarakan keresahan atas aktivitas ilegal tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk turun langsung dan mengambil tindakan.

“Ini merusak generasi muda! Kami minta polisi bertindak tegas dan jangan beri ruang bagi pengedar!” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.



Belum Ada Tindakan, Masyarakat Tunggu Keberanian Aparat

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait dugaan peredaran obat berbahaya ini. Namun masyarakat berharap agar aparat segera bergerak cepat sebelum situasi semakin memburuk.


Bahrinews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan keselamatan generasi penerus bangsa.



Redaksi | Bahrinews.id
Info? Klarifikasi? Laporkan ke: redaksi@bahrinews.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!