Polsek Jatiuwung Sita Puluhan Botol Miras di Perumnas 2, Warga Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Zulkarnaen_idrus
0

Cibodas Baru, Kota Tangerang – BahriNews.id | Jajaran Polsek Jatiuwung menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menjaga ketertiban masyarakat. Menindaklanjuti keluhan warga terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal, polisi langsung menggelar operasi sweeping miras berbagai merek di kawasan Perumnas 2, Jalan Perak Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Rabu (30/07/2025) sore.


Operasi yang digelar sejak pukul 16.00 hingga 17.50 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in, didampingi Waka Polsek AKP Suyoto dan 25 personel gabungan dari unsur Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta Samapta.


Berangkat dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, tim langsung bergerak cepat menyisir lokasi yang dicurigai menjadi titik penjualan miras. Hasilnya, 82 botol miras berbagai merek dan 18 kaleng miras berhasil diamankan dari tangan pelaku usaha ilegal.


“Penertiban ini merupakan wujud nyata Polsek Jatiuwung dalam merespons aduan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta tertib. Kami tidak akan kompromi terhadap peredaran miras,” tegas Kompol Rabi’in kepada awak media.


Tak hanya menyita barang bukti, aparat juga memberikan peringatan keras kepada para penjual miras agar tidak mengulangi aktivitas yang merusak ketertiban tersebut. Kapolsek menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polsek Jatiuwung.


Langkah tegas Polsek Jatiuwung ini disambut positif oleh warga sekitar. Banyak yang menyampaikan apresiasi karena keberadaan miras selama ini dianggap sebagai sumber keresahan sosial, mulai dari tawuran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan malam hari.


Polsek Jatiuwung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas Kamtibmas dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan.


“Miras adalah pintu masuk berbagai bentuk kriminalitas. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui peredaran atau penjualan ilegal di lingkungan masing-masing,” tutup Kompol Rabi’in. (SB)


(Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)
BahriNews.id – Lebih Tajam, Lebih Berani!

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!