
Pematangsiantar, Sumut – Kamis, 3 Juli 2025 - bahrinewa.id | Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil melaksanakan eksekusi sukarela terhadap perkara perdata terkait lelang hak tanggungan, Kamis (26/6) lalu. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi perkara perdata dengan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Pms.
Menurut rilis resmi yang diterima Tim DANDAPALA, Kamis (3/7), proses eksekusi sukarela tersebut dilaksanakan di ruang Mediasi PN Pematangsiantar dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, hadir langsung memimpin proses eksekusi tersebut. Turut hadir pula Plh. Panitera, Jurusita Pengganti PN Pematangsiantar, kuasa hukum dari masing-masing pihak, serta para saksi.
Dalam proses eksekusi, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan isi surat perdamaian tertanggal 26 Juni 2025. Sebagai bentuk kesepakatan damai, Pemohon Eksekusi sepakat untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang berlokasi di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kepada Termohon.
“Eksekusi perkara lelang hak tanggungan ini berlangsung secara sukarela dikarenakan telah terjadi perdamaian antara Pemohon dan Termohon Eksekusi,” bunyi keterangan dalam rilis tersebut.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini dinilai sebagai bentuk komitmen PN Pematangsiantar dalam menjunjung tinggi penyelesaian perkara perdata secara adil, damai, dan sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi