Bongkar Skandal Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur Asuransi dan Eks Analis BRI

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta – bahrinews.id | Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya terus bergulir panas. Kamis, 3 Juli 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi kunci yang dinilai mengetahui “jeroan” proses pencairan dana triliunan rupiah dari bank-bank daerah.


Dua nama yang diperiksa yakni:

  • OK, Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia
  • FZW, eks Junior Analis Bank BRI tahun 2017 yang membuat MAK (Memorandum Analisa Kredit) untuk PT Sritex


Keduanya dimintai keterangan seputar proses pencairan kredit dari tiga bank besar milik daerah: Bank BJB (Jawa Barat-Banten), Bank DKI, dan Bank Jateng, yang kini diduga sarat rekayasa dan penyimpangan prosedur.


Diketahui, kredit tersebut dikucurkan ke PT Sritex dan entitas anak usahanya di tengah kondisi keuangan perusahaan yang disebut-sebut tak sehat. Indikasi manipulasi dokumen, analisa kredit yang disusun tidak objektif, serta pelibatan pihak asuransi untuk menjamin kredit bermasalah, tengah menjadi fokus penyidikan dalam perkara atas nama tersangka ISL dan dkk.


“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan kuat terjadi kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit ini,” ungkap salah satu sumber penegak hukum yang dekat dengan proses penyidikan.


Pemeriksaan terhadap OK dan FZW dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan dalam skandal korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga semua pihak yang terlibat—baik dari sektor perbankan, korporasi, hingga lembaga penjamin—diproses secara hukum.


Publik kini menanti: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kredit “haram” ini? (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!