Parepare, bahrinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan, mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arung Tarumpu, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Rabu (2/7/2025). Eksekusi yang dipimpin Panitera PN Parepare, Angri Junanda, ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Objek yang dieksekusi merupakan tanah seluas kurang lebih 210 meter persegi yang menjadi sengketa antara Hariana Turang dan Tabrani Turang sebagai Penggugat, melawan Abdurahman Ma’amun selaku Tergugat. Berdasarkan putusan perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pre, PN Parepare memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik almarhumah Jamaang Mangkana, orang tua para penggugat.
Proses eksekusi berlangsung aman dan terkendali dengan pengawalan sekitar 70 personel dari Polres Parepare. Tim juru sita bersama pelaksana eksekusi mengeluarkan barang-barang milik Termohon dari rumah, sebelum akhirnya bangunan utama diratakan dengan ekskavator. Sejumlah pohon di sekitar lokasi juga ditebang untuk membersihkan area.
“Kegiatan hari ini berjalan tertib dan lancar. Setelah pengosongan selesai, objek sengketa langsung kami serahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi,” ujar Panitera Angri Junanda saat ditemui di lokasi.
Eksekusi pengadilan merupakan langkah paksa untuk menjalankan putusan yang telah inkracht, apabila pihak yang kalah dalam perkara tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela. Langkah ini menjadi wujud kepastian hukum sekaligus upaya mewujudkan keadilan bagi pihak yang berhak. (Red)