
Lembaga Bantuan Hukum PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi terstruktur dan masif dalam proyek Jambi Business Centre (JBC). Dalam keterangannya, mereka menyebut bahwa proyek tersebut menjadi potret nyata konspirasi korporasi yang merugikan negara dan melanggar kepentingan publik.
“Kami menyebut ini sebagai Full Bucket of Corporate Conspiracy — sebuah kejahatan terorganisir yang melibatkan penguasa dan pengusaha di Jambi. Mulai dari suap, manipulasi data, pelanggaran RTRW, hingga kerugian besar bagi negara,” kata Fahmi, dari LBH PHASIVIC, kepada wartawan.

Fahmi menyoroti lokasi pembangunan JBC yang menurutnya berdiri di atas wilayah yang jelas-jelas masuk dalam zona rawan banjir dan merupakan daerah resapan air, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2024–2044 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Daerah ini secara ekologis adalah cekungan yang berfungsi sebagai tangkapan air alami. Justru itu dilanggar, dan diubah jadi kawasan komersial. Ini jelas pelanggaran prinsip tata ruang dan lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, ia menuding Pemprov Jambi gagal melakukan adendum atau pembaruan atas Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) dengan pengembang, yakni PT Putra Kurnia Properti, yang diteken sejak tahun 2014. Perjanjian tersebut menurut Fahmi cacat administrasi dan tidak disertai kajian menyeluruh.
“Ada nilai kontribusi sekitar Rp13,4 miliar yang seharusnya disetor pengembang kepada negara dari 2014 hingga 2024. Tapi sampai sekarang? Tidak ada kejelasan, dan pembangunan pun molor dari tenggat waktu. Ini negara dirugikan, bukan main-main,” ungkapnya.
Isu lainnya yang turut diangkat adalah soal status tanah yang diduga berpindah tangan secara ilegal dari ahli waris Datuk H. Jamaludin kepada pihak pengembang.
“Alih-alih mendapatkan keadilan, para ahli waris malah dihadapkan pada kekuatan modal besar yang menjadikan tanah itu sebagai agunan bank, dan bahkan dijual dalam bentuk ruko. Ini sudah mengarah ke praktik pencucian uang (money laundering),” lanjut Fahmi.
Dody Chandra, Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi, juga menambahkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat dan siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Kami akan segera mengirimkan laporan resmi ke Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Keadilan dan hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh korporasi rakus,” ujar Dody.
Saat dimintai tanggapan, perwakilan Jambi Business Centre, Hilman Firmansyah, belum memberikan jawaban rinci. Dalam pesan WhatsApp-nya, ia hanya mengatakan, “Saya pelajari dahulu dan koordinasikan ke manajemen pak.”
LBH PHASIVIC menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari aparat hukum di Jambi, mereka akan menempuh jalur hukum nasional, termasuk mengajukan gugatan publik dan pelaporan resmi kepada instansi berwenang.
“Cukup sudah publik dibodohi. Ini waktunya rakyat bersuara,” tutup Fahmi.
Redaksi