Kejagung Tangkap Toni Waluyo, DPO Kasus Perdagangan Pangan Ilegal Asal NTB

Redaksi Media Bahri
0

Bahrinews.id | Pati, Jawa Tengah – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatat keberhasilan dalam perburuan buronan. Bersama jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, dan dibantu Kodim 0718 Pati, tim berhasil menangkap Toni Waluyo, buronan kasus perdagangan pangan ilegal, di Tegalombo, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WIB.


Toni Waluyo (39), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, merupakan terpidana dalam perkara memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana tertulis pada label kemasan. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, Toni dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, sebelum eksekusi, ia melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.


Berbekal informasi intelijen, Tim SIRI berhasil melacak dan mengamankan Toni di tempat persembunyiannya. Penangkapan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia dititipkan di Kejari Pati dan segera diberangkatkan ke Kejati NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa upaya penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum.


> “Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas oleh petugas,” tegas Harli.



Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
📞 M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. – Kabid Media dan Kehumasan
📞 Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. – Kasubid Kehumasan
📱 0812-7250-7936
📧 humas.puspenkum@kejaksaan.go.id



Bahrinews.id – Tegas Mengungkap, Jernih Memberitakan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!