Stabat, Langkat – Bahrinews.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Frandi Sembiring dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakiri, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Van Vollen Hope Ginting, S.H., M.H., yang menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan yang keji dan meresahkan masyarakat. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.
> “Kami merasa lega dan mengapresiasi putusan ini. Terima kasih kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim atas kebijaksanaan dan keadilannya. Ini adalah bentuk keadilan yang kami harapkan untuk almarhum Frandi,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada awak media usai persidangan.
Keluarga korban menyatakan puas atas vonis tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mendiang Frandi Sembiring. Mereka berharap keputusan ini menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kasus pembunuhan Frandi Sembiring sempat menyita perhatian publik, terutama karena motif dan cara pelaku melakukan tindak kekerasan yang dinilai keji. Proses hukum yang berjalan cukup panjang akhirnya berujung pada putusan yang dinilai adil dan tegas.
Persidangan berlangsung tertib dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tidak tampak adanya gangguan selama jalannya sidang.
Reporter: Zulpan Purba