BINJAI — bahrinews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EP (33) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu dan ganja di dalam rumahnya, tepatnya di atas asbes kamar mandi.
Penangkapan berlangsung pada Senin (30/6/2025) pukul 17.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Informasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat EP sedang membuka jendela sambil menggunakan ponsel. Petugas yang didampingi kepala lingkungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya:
- 5 paket sabu seberat bruto 4,64 gram,
- 1 paket ganja kering seberat bruto 1,20 gram,
- 2 bungkus plastik klip transparan,
- 1 pipet skop,
- 1 unit timbangan elektrik,
- 1 unit HP Redmi,
- 1 kotak plastik putih, serta
- uang tunai Rp 360 ribu, yang menurut pengakuan pelaku merupakan hasil transaksi narkoba.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami terus membuka ruang informasi seluas-luasnya demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Laporan: Agus Sidarta