Desak Keadilan! Kuasa Hukum Korban Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Kota Tangerang

Redaksi Media Bahri
0


Tangerang, Bahrinews.id | Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Adv. Sugianto, SE., SH., M.Ak., BKP., CTT., CTA., C.Med., CPLA., CNMS, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polres Kota Tangerang, pada Selasa (9/7/2025).


Langkah hukum ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/V/2024/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 13 Mei 2024, yang menyebutkan dua orang terlapor berinisial HR dan EZ diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.


Dalam pernyataannya, Adv. Sugianto menilai bahwa bukti-bukti dalam perkara ini sudah sangat cukup untuk menetapkan HR dan EZ sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan komitmen penyidik yang hingga kini belum mengambil langkah konkret.


“Sudah lebih dari setahun laporan ini mengendap. Kami meminta penyidik bertindak cepat, tegas, dan profesional. Jangan biarkan keadilan terhambat!” tegas Sugianto usai menyerahkan berkas permohonan.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen Polres Kota Tangerang dalam menjunjung tinggi hukum dan memberikan kepastian hukum bagi korban.


“Kami percaya institusi Polri mampu dan mau menegakkan keadilan secara objektif. Jangan sampai korban merasa dikhianati oleh proses hukum yang lamban,” ujarnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semangat Presisi dari Polri bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan secara nyata di lapangan.


“Salam Presisi. Saatnya hukum berpihak pada yang benar, bukan yang berkuasa!” ya

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!