Pembunuhan di Hotel Aritha: Tersangka ZI Peragakan 25 Adegan Maut dalam Rekonstruksi Polres Tanah Karo

Zulkarnaen_idrus
0


Kabanjahe – Bahrinews.id | Proses hukum kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe, kembali bergerak. Rabu (25/6), Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi atas dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, ZI.


Sebanyak 25 adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian, menghadirkan tersangka, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban. Rekonstruksi ini dipimpin oleh Iptu Togu Siahaan dari Satreskrim Polres Tanah Karo, dan diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Martin Ginting, S.H.



Rekonstruksi ini disebut sebagai langkah penting untuk mengurai kebohongan dan menyatukan bukti, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan hasil olah TKP. Ini penting untuk menguatkan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.



Alibi Palsu: Cairan Pembersih sebagai Jurus Kabur

Sebelum rekonstruksi, penyidikan sempat terhambat lantaran tersangka mencoba mengaburkan fakta dengan cara nekat—menenggak cairan pembersih lantai. Diduga, aksi tersebut merupakan bagian dari skenario alibi bahwa korban dan pelaku mencoba bunuh diri bersama. Namun hasil penyidikan dan autopsi berkata lain.


Korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel setelah dua hari menginap bersama ZI. Hasil autopsi menunjukkan luka lebam pada leher korban—indikasi kuat pembunuhan dengan cara dicekik.


Motif: Emosi dan Sakit Hati Berujung Maut

Penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran emosional antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia menyusun narasi sesat untuk menyesatkan penyelidikan.



“Dari 25 adegan yang diperagakan, jelas terlihat upaya manipulasi dan rekayasa alibi. Semua itu telah kami uraikan satu per satu,” kata Iptu Pedoman.


Jeratan Hukum Menanti

Tersangka ZI kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini tanpa toleransi terhadap bentuk kekerasan dalam relasi personal. (BS)


📍 Bahrinews.id – Bicara Fakta, Tegakkan Keadilan.
🕵️‍♂️ Investigatif | Objektif | Kritis

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!