Binjai – bahrinews.id | Pembangunan sebuah bangunan kos-kosan di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, menuai polemik tajam. Pasalnya, bangunan yang tampak megah itu diduga berdiri di atas tanah pemerintah, tepatnya di area bantaran sungai yang secara hukum tidak boleh dijadikan lahan pribadi.
Sesuai aturan, semua lahan selebar 6 meter dari bibir sungai dikategorikan sebagai zona terlarang untuk bangunan pribadi dan hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Perkim Ungkap Fakta: Pemilik Menyimpang dari Izin
Tim gabungan dari Kecamatan Binjai Selatan, Satpol PP, Kelurahan Binjai Estate, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang turun ke lokasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara bangunan di lapangan dan izin PBG yang telah disahkan.
“Peta teknis dan batas izin sudah kami sampaikan ke pihak terkait. Tapi bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan izin. Pemilik melampaui batas dan mendirikan secara ilegal,” ujar salah satu pejabat Perkim.
Camat Binjai Selatan Tegas: Bangunan Dihentikan!
Camat Binjai Selatan, Muhammad Fauzi, S.IP., M.M., juga menegaskan bahwa pembangunan telah resmi dihentikan, dan surat peringatan sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah periksa langsung ke lokasi bersama tim. Pembangunan dihentikan. Jika masih berlanjut, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tegas Fauzi.
Tokoh Masyarakat Angkat Bicara: Perkim Sudah Jalankan Prosedur
Sementara itu, tokoh masyarakat pengamat lingkungan & Tata Ruang Kota Binjai, IR.Maulana Tanjung, turut memberikan tanggapan atas polemik yang terjadi. Ia menyatakan bahwa "Dinas Perkim sudah menjalankan tugasnya dengan benar dan transparan."
“Saya mengikuti proses ini sejak awal. Pihak Perkim sudah bekerja sesuai prosedur. Mereka mengeluarkan izin PBG berdasarkan data dan peta yang sah. Kalau kemudian bangunan dibangun tidak sesuai, itu murni kesalahan dari pemilik,” ujar Maulana kepada bahrinews.id.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan dinas teknis sebelum memahami fakta dan dokumen yang ada. “Yang harus disorot bukan hanya aparat, tapi juga siapa yang dengan sengaja menabrak aturan. Jangan sampai institusi yang sudah bekerja profesional malah dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Hukum
Kos-kosan yang berdiri di atas tanah sempadan sungai juga dikhawatirkan akan merusak lingkungan, mempersempit aliran air, dan meningkatkan risiko banjir. Selain itu, pelanggaran seperti ini dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Bahrinews.id Kawal Kasus Ini Sampai Tuntas
Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum tata ruang di Kota Binjai. Masyarakat menanti apakah Pemko akan konsisten menindak pelanggar, atau justru membiarkan celah-celah penyimpangan tetap terbuka.
(Tim Redaksi bahrinews.id)