Deli Serdang- BahriNews.co.id | Diduga telah terjadi insiden pelarangan peliputan terhadap sejumlah awak media online di Gedung Aula Tribata Polresta Deli Serdang pada Selasa, 10 Juni 2025. Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat bahwa sejumlah oknum di lingkungan Polresta Deli Serdang bersikap anti terhadap kebebasan pers.
Awak media sebelumnya diundang oleh masyarakat untuk mendampingi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses eksekusi pengosongan yang difasilitasi oleh Polresta Deli Serdang dan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun, sesampainya di lokasi, sejumlah personel Polresta Deli Serdang tiba-tiba melarang wartawan meliput dan meminta mereka untuk keluar dari ruangan. Awak media yang mencoba meminta klarifikasi hanya mendapatkan jawaban singkat: "Yang tidak berkepentingan harap keluar."
Salah satu wartawan yang berada di tempat menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini jelas perampasan hak kami sebagai insan pers. Kami hadir untuk meliput fakta, bukan menyebar opini. Ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara kepolisian dan media,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Mirisnya, semboyan "Presisi" yang selama ini menjadi simbol reformasi Polri seolah tak berlaku di Polresta Deli Serdang. Sikap represif terhadap media menggambarkan seakan-akan institusi tersebut tidak bersedia diawasi publik.
Pertanyaan pun muncul: apakah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, S.I.K., M.Si. tidak mengetahui tindakan anak buahnya yang secara terang-terangan melanggar hukum? Jika mengetahui dan membiarkan, maka dugaan sikap anti-media tersebut bisa melekat langsung kepada pimpinan.
Atas kejadian ini, awak media mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang telah mencoreng citra institusi serta melecehkan profesi jurnalis.
“Kami berharap ada langkah konkret dari Kapolda untuk menjamin kebebasan pers dan menjadikan kepolisian sebagai mitra strategis, bukan sebagai ancaman,” tutup pernyataan salah satu perwakilan media.
Kapolresta Deli Serdang ketika dikonfirmasi awak media terkait pelarangan tersebut tidak merespon sama sekali.
Laporan: Muhammad Zulfahri Tanjung