Stabat, 19 Juni 2025 | bahriNews.id — Tensi ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat memuncak, Kamis (19/6), ketika Gembira Surbakti (41) akhirnya dihadapkan ke meja hijau. Pria paruh baya yang dikenal temperamental ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya—didakwa membantai menantunya sendiri, Frandi Sembiring (26), dalam sebuah pembunuhan yang disebut jaksa sebagai "brutal dan penuh perencanaan."
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abraham SH, MH, dan tim Jaksa Penuntut Umum Zakiri SH, Ari Syahputra SH, M. Farurozi SH, serta Desi SH, memasuki tahap krusial: pemeriksaan terdakwa. Namun bukan penyesalan yang terdengar dari Gembira—melainkan serangkaian narasi yang justru membuka borok lama berupa dendam, fitnah, dan kebohongan yang mulai runtuh satu per satu.
Bersilat Lidah di Kursi Pesakitan
Gembira mengaku hanya hendak mengambil air minum usai bekerja di ladang, namun kepulangannya berujung maut. Tanpa alasan jelas, ia menyerang Frandi dengan sebilah kelewang tajam yang sudah diasah. Kepada majelis, ia berdalih "tak sadarkan diri". Namun fakta di lapangan—termasuk kesiapan senjata dan ekspresi penuh amarah yang terekam jelas di ruang sidang—membantah narasi itu.
“Ekspresi terdakwa bukan orang yang menyesal, tapi seseorang yang sejak awal sudah menunggu momen membalas dendam,” kata salah satu pengamat hukum yang hadir di ruang sidang.
Terungkap: Ancaman Pembunuhan Sebelum Tragedi
Ironisnya, ada satu potongan cerita yang nyaris luput dari perhatian jaksa: ancaman terang-terangan terdakwa sebelum kejadian. Saksi menyebut Gembira sempat meneriakkan, “Ku bunuh kalian semua!” kepada korban.
Ancaman itu terbukti bukan sekadar kata-kata. Di depan mata anak dan istri korban, Frandi ditebas berkali-kali. Istrinya, Mayang Rianti, menyaksikan semuanya tanpa mampu berbuat apa-apa. Air matanya tumpah di hadapan hakim, saat mengenang momen suaminya meregang nyawa di tangan ayah angkatnya sendiri.
Motif Ganda: Dendam, Ekonomi, dan Upaya Pengalihan Isu
Penyelidikan/ investigasi Bahrinews.id menemukan motif lain yang lebih kelam. Gembira pernah menuduh Frandi sebagai pemakai narkoba dan pencuri buah sawit—fitnah yang tidak berdasar, namun sengaja digulirkan untuk membunuh karakter korban.
Namun kesaksian warga membalikkan fakta. Salah satu sumber mengungkap bahwa Gembira diduga kuat justru pelaku pencurian sawit di kebun tempat ia bekerja. “Kami punya rekaman video dia panen malam-malam, tanpa izin,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga kuat, tuduhan kepada Frandi hanyalah kedok. Gembira ingin mengalihkan perhatian dari aksinya sendiri—dan menghilangkan satu-satunya orang yang berani menentangnya.
Di Ujung Tajam Keadilan
Jaksa mendakwa Gembira dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Subsider, ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Namun dengan bukti-bukti yang semakin mengarah ke pembunuhan terencana, publik menanti langkah majelis hakim.
“Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini rencana yang dibangun dengan racun kebencian,” ujar jaksa dalam sidang.
Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (26/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Di luar gedung pengadilan, masyarakat bersuara satu: keadilan untuk Frandi harus ditegakkan. Dan Gembira Surbakti, kini tak bisa lagi bersembunyi di balik narasi dusta yang ia bangun sendiri.
Reporter: BahriNews.id
Editor: Zoel Idrus
© BahriNews.id 2025