dr. Paulus Dibantarkan ke RS, Marimon Nainggolan: Jangan Akali Proses Hukum dengan Surat Sakit!

Zulkarnaen_idrus
0


MEDAN — BahriNews.id | Kasus hukum yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak krusial. Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), publik dibuat terhenyak: tersangka mendadak dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan dalih sakit.


Langkah ini langsung menimbulkan tanda tanya besar: sakit betulan atau manuver hukum?


"Second Opinion Wajib, Kalau Tidak Mau Dibilang Akal-akalan!"

Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, kuasa hukum korban Go Mei Siang, bersuara keras.

“Kami apresiasi Polda Sumut yang bergerak cepat. Tapi pembantaran karena surat sakit? Jangan akali proses hukum! Harus ada second opinion dari dokter independen. Kalau tidak, ini bisa jadi preseden buruk!” katanya tajam di PN Medan, Rabu (18/6/2025).


Marimon mengingatkan, pemalsuan surat keterangan dokter bukan hal sepele. Pasal 267 KUHP bisa menjerat siapa pun yang coba “memainkan” dokumen medis.

“Lucu ya, tersangkanya dokter, tapi main surat sakit. Kalau ini rekayasa, publik harus tahu!” tegasnya.


Polda Sumut Bungkam soal Detail Penyakit

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan pembantaran.

“Iya, tersangkanya sudah ditahan. Tapi karena ada surat sakit, dibantarkan ke RS Bhayangkara. Rencana tahap dua hari Jumat nanti,” ucapnya singkat melalui WhatsApp.


Namun ketika ditanya apa penyakitnya, siapa dokternya, dan siapa yang mengeluarkan surat sakit itu—tidak ada jawaban jelas.


Tokoh Vihara: “Sudah Lama Kami Lihat dr. Paulus Seolah Kebal Hukum”

Bukan cuma kuasa hukum pelapor yang bersuara. Dari komunitas Vihara, dua biksuni juga ikut menyindir keras.

“Kami senang kasus ini jalan. Tapi jangan cuma jalan di atas kertas. Sudah lama publik merasa dr. Paulus ini kebal hukum,” kata Biksuni Caroline.

“Kalau hukum bisa dibeli dengan surat sakit, lalu untuk apa keadilan?” tambah Biksuni Helen.


Mata Publik Mengawasi

Saat ini, publik hanya bisa menunggu. Tahap 2 dijadwalkan Jumat. Tapi jika pembantaran jadi celah untuk mengulur waktu, dugaan publik bahwa hukum bisa ditunda dengan “drama medis” bukan lagi teori konspirasi—tapi realita.


Kasus ini bukan sekadar soal properti rusak. Ini soal nyali aparat, integritas medis, dan keberanian untuk membongkar permainan lama: akal-akalan surat sakit demi lolos dari jerat hukum.


Redaksi akan terus menelusuri siapa dokter pemeriksa, isi surat sakit, dan seberapa “sakit” sebenarnya tersangka.

Tunggu update berikutnya. Jangan sampai hukum kalah oleh kertas putih bertanda tangan dokter. (Tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!