Diduga Libatkan Aparat, Pembuangan Limbah Ilegal Pabrik di Deli Serdang Kian Marak

Zulkarnaen_idrus
0


Deli SerdangBahriNews.co.id |  Dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas terkait dalam praktik pembiaran aktivitas pembuangan limbah ilegal oleh sejumlah pabrik di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, semakin menguat.


Pantauan di lapangan menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pabrik yang diduga sengaja membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) langsung ke saluran air milik warga. Aktivitas ini disebut sudah berlangsung berulang kali, namun hingga kini belum ada penindakan tegas dari pihak berwenang.


Tim wartawan juga menemukan banyak pabrik di wilayah tersebut tidak mencantumkan plang nama perusahaan maupun jenis usaha, yang seharusnya menjadi informasi dasar untuk publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sebagian besar pabrik belum mengantongi izin resmi, termasuk dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).




“Kami kesulitan mengidentifikasi pabrik mana yang membuang limbah karena tidak ada informasi atau plang yang terpasang,” ujar salah satu anggota tim wartawan saat melakukan investigasi di lapangan.


Saat dikonfirmasi, Bupati Deli Serdang, dr. Asriludin Tambunan, mengakui bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa salah satu pabrik yang diduga membuang limbah ke saluran warga adalah PT Lampion, sebuah pabrik kertas yang beroperasi di Desa Purwodadi.


Menurut peraturan yang berlaku, pelaku pelanggaran Amdal dan pembuangan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. Sementara sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.




Pengelola limbah B3 tanpa izin juga dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah terhadap pabrik-pabrik yang melanggar aturan lingkungan tersebut.


Pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap agar pemerintah serius menindak pelaku pencemaran lingkungan, mengingat dampaknya yang sangat merugikan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem.


Laporan: Muhammad Zulfahri Tanjung

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!