Bobroknya Pengelolaan Sampah di Jantung Kampus ITS: Minimarket dan Penjual Nasi Diduga Buang Limbah Sembarangan

Zulkarnaen_idrus
0


Surabaya —  BahriNews.id | Di tengah gegap gempita pendidikan tinggi yang membanggakan, aroma busuk justru menyergap dari wilayah FSAD Departemen Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Sebuah minimarket yang juga menjajakan makanan siap saji, termasuk nasi, diduga keras membuang sampah sembarangan tanpa pengelolaan yang layak. Ironis, pelanggaran ini terjadi bukan di pelosok desa, melainkan di lingkungan akademik salah satu kampus teknik terbaik di Indonesia.


Limbah makanan, plastik, dan sisa-sisa aktivitas dagang dibiarkan membusuk di ruang terbuka. Tak ada upaya pengelolaan. Tak ada tempat sampah terorganisir. Yang ada hanyalah tumpukan kotoran yang mengundang lalat, tikus, dan potensi penyakit.

“Bau busuknya sudah keterlaluan. Kami mahasiswa merasa jijik. Kampus seharusnya tempat belajar, bukan TPS liar,” keluh seorang mahasiswa Fisika yang memilih bungkam identitasnya karena takut intimidasi.


Dugaan Pelanggaran Serius atas Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Apa yang dilakukan minimarket dan pedagang makanan di area tersebut bukan hanya soal kotor dan jorok. Ini adalah pelanggaran hukum.


Beberapa regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1): Setiap orang wajib mengelola sampah yang dihasilkannya.
  • PP No. 81 Tahun 2012, Pasal 44: Pelaku usaha wajib mengelola sampah dari kegiatan usahanya.
  • Perda Kota Surabaya tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan regulasi ini, pelaku usaha bisa dikenai:

  • Denda
  • Pemberhentian sementara hingga permanen
  • Pencabutan izin usaha

Namun, hingga saat ini, belum terlihat tanda-tanda penindakan tegas dari pihak kampus maupun aparat pemerintah daerah.



Kampus Berwawasan Global, Tapi Gagal Urus Sampah?

ITS selama ini mengklaim sebagai kampus riset berkelas dunia. Namun ketika menyangkut isu kebersihan lingkungan, realita di lapangan jauh dari narasi brosur.


“Bicara soal green campus? Yang ada green mukanya mahasiswa tiap kali cium bau sampah,” sindir tajam seorang alumni.

Di era di mana tanggung jawab lingkungan menjadi bagian dari reputasi institusi, kelalaian seperti ini bisa menjadi tamparan keras terhadap kredibilitas kampus.


Minimarket dan Pedagang: Pelaku Usaha yang Abai, Lingkungan Jadi Korban

Sebagai pelaku usaha, mereka wajib menyediakan sarana pembuangan sampah yang layak — bukan melempar beban ke tanah kosong di sekitar kampus. Sampah organik, plastik, hingga potensi limbah berbahaya harus dipilah dan dikelola.


Namun kenyataannya, keserakahan meraup untung tak diimbangi dengan tanggung jawab sosial. Lingkungan tercemar, kesehatan terancam.



Sudah Saatnya Pihak Berwenang Turun Tangan

Jika dibiarkan, ini bukan sekadar soal sampah. Ini adalah potret pembiaran sistemik terhadap pelanggaran hukum di kawasan pendidikan. Sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Satpol PP, hingga otoritas kampus melakukan audit dan penertiban.


Mahasiswa dan masyarakat sekitar juga diajak melaporkan pelanggaran ini secara resmi agar tidak lagi menjadi korban kesembronoan pelaku usaha.

“Anak-anak bangsa belajar fisika di tengah bau busuk dan tumpukan sampah? Ini pelecehan terhadap masa depan Indonesia.”


Penutup: Jangan Tutup Mata, Jangan Biarkan Busuk Jadi Biasa

Bersih-bersih kampus tak cukup dengan slogan. Jika ITS dan aparat berwenang masih bungkam, publik layak mempertanyakan siapa yang sebenarnya peduli pada lingkungan dan masa depan mahasiswa.


Reporter: Eny
Tanggal: 13 Juni 2025
Editor: @RedaksiBahriNews.co.id

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!