BahriNews.id | BINJAI – Tak jera! Seorang residivis kasus narkoba berinisial J (54) kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pria paruh baya yang baru saja menghirup udara bebas pada September 2023 itu, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus petugas di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (29/04/25) pukul 00.50 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas J yang diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, langsung merespons cepat laporan tersebut dengan menurunkan tim di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.
Hasil pengintaian membuahkan hasil. J diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika, dan kembali aktif dalam aktivitas haram. Tepat dini hari, tim berhasil meringkus J dan mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,27 gram, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.
“Terduga J dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, terlebih mereka yang sudah pernah dipidana namun kembali berulah.
“Ini komitmen kami. Narkoba adalah musuh bangsa dan perusak generasi muda. Tidak ada toleransi!” pungkasnya.
(humasresbinjai, 30/04/25)