BahriNews.id — PALU, Kembali ribuan masyarakat Kota Palu terselamatkan dari peredaran gelap dan bahaya narkotika jenis sabu.
Setidaknya 2,45445 kilogram sabu berhasil diungkap Polresta Palu di Jalan Garuda Kelurahan Tanamodindi, Palu, Selasa (13/5/2025)
Tersangka FF (34) warga Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka yang bertindak sebagai kurir ditangkap Kepolisian saat berada di Jalan Cendrawasih, Palu
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah jajaran satreesnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi didalami dan pihaknya berhasil menangkap FF (34) di Jalan Cendrawasih. Ia mengaku akan mengambil sabu di Jalan Garuda, Palu” kata Kombes Pol Deny Abrahams di Palu, Rabu (21/5/2025)
Kepolisian pun bertindak cepat membawa FF dan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 13 (Tiga Belas) Paket terdiri Dari 2 (Dua) paket besar, 10 (Sepuluh) paket sedang dan 1 (Satu) paket kecil dengan total berat 2,45445 kilogram, jelasnya.
“Saaat ini FF sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polresta Palu, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kombes Deny Abrahams.
Lanjut Kapolresta Palu juga menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk megetahui siapa pemilik barang yang identitasnya sudah dikantongi penyidik.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mempunyai kepedulian untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, sehingga kasus ini mampu diungkap jajarannya.
( Red )