BahriNews.id | Langkat – Aktivitas perjudian diduga kian marak dan berlangsung terang-terangan di Desa Kutabuluh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah desa maupun aparat kepolisian setempat. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang merasa tak lagi mendapat perlindungan hukum dari pihak berwenang.
Informasi ini diungkapkan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut bahwa praktik perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan terkesan dibiarkan.
“Kalau abang tidak percaya, boleh langsung konfirmasi ke Kepala Desa,” kata sumber itu saat ditemui wartawan.
Merespons informasi ini, redaksi mencoba menghubungi Kepala Desa Kutabuluh pada Senin (5/5/2025) melalui aplikasi WhatsApp. Saat diminta konfirmasi terkait keberadaan lapak judi di wilayahnya, Kepala Desa awalnya menjawab singkat, “Bang, hubungi aja yang punya warung.”
Namun beberapa saat kemudian, sang kepala desa kembali menghubungi redaksi dan mengklaim telah menegur para pelaku.
“Saya sudah menegur mereka, bang. Tapi mereka tetap main juga,” ujarnya, seolah lepas tangan.
Ia mengakui bahwa praktik judi yang dimaksud menggunakan taruhan kecil, sekitar Rp5.000 per orang. Namun, saat didesak soal tindakan konkret sebagai pemimpin wilayah, ia memilih bungkam dan enggan memberi pernyataan lebih jauh.
Sikap pasif ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kompromi terhadap aktivitas ilegal tersebut. Ketidakseriusan aparat dan pemerintah desa dalam menindak praktik perjudian dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
“Masyarakat resah, tapi siapa yang mau bertindak? Kalau dibiarkan begini terus, bisa-bisa nanti yang bukan penjudi pun ikut-ikutan karena merasa tidak ada risiko hukum,” ujar warga lain yang enggan disebut namanya.
Warga mendesak aparat kepolisian sektor setempat serta pemerintah Kabupaten Langkat untuk turun tangan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang telah mencoreng citra desa serta merusak tatanan sosial masyarakat.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya praktik perjudian ini. (Red)