Ketua Komite MAN Binjai Diduga Langgar Aturan, Uang Komite Rp 275 Juta Dibagi-Bagikan ke Guru?

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai — BahriNews.id | Kasus dugaan penyalahgunaan dana komite kembali mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, kali ini menyeret nama Ketua dan Bendahara Komite, Sudianto, yang diduga kuat membagikan dana komite sebesar Rp 275 juta kepada guru-guru pengajar, padahal dana tersebut sebelumnya disita Kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara korupsi dana BOS oleh EJ dan telah dikembalikan karena tidak lagi diperlukan.


Kronologi ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Binjai tengah menyidik kasus korupsi dana BOS tahun 2020-2022 dengan terdakwa EJ. Dalam laporan keuangan BOS yang dibuat EJ, disebutkan bahwa honor kegiatan ekstrakurikuler guru dan pegawai tidak tetap (PTT) dibayar dari dana BOS. Namun, di saat bersamaan, komite juga mencatat pengeluaran untuk honor yang sama dari dana komite. Fakta ini membuktikan terjadinya double counting, atau pencatatan ganda, yang menjadi indikasi kuat korupsi oleh EJ.


Untuk membuktikan laporan yang sahih, kejaksaan kala itu meminta komite mengumpulkan kembali dana honor guru dan PTT yang telah dikeluarkan untuk disita sebagai barang bukti. Setelah proses hukum selesai dan EJ divonis bersalah, uang itu dikembalikan kepada pihak komite.


Namun, permasalahan baru mencuat. Uang yang dikembalikan Kejaksaan sebesar Rp 275 juta tersebut diduga dibagi-bagikan kembali kepada guru-guru, tindakan yang jelas bertentangan dengan Permenag No. 16 Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024, yang secara tegas melarang penggunaan dana komite untuk ASN secara rutin dan dalam jumlah yang sama.


Ketika dikonfirmasi, Sudianto awalnya menyatakan bahwa dana itu akan digunakan untuk “membiayai kegiatan yang tidak dibiayai BOS”. Namun saat ditanya secara spesifik apakah dana tersebut telah dibagikan kepada guru, ia enggan menjawab. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite.


Bahkan Kasubsi I Intelijen Kejari Binjai, Galuh Sembiring, mengonfirmasi bahwa tindakan membagi uang komite kepada ASN secara rutin adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, dan bahwa uang tersebut seharusnya dikembalikan ke komite, bukan ke guru-guru.


Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat, Irwansyah, juga turut angkat bicara dan meminta agar Sudianto diproses hukum. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Sudianto tidak hanya membingungkan publik tetapi juga bertentangan dengan regulasi resmi yang berlaku.


“Kalau dia tidak mengerti peraturan, seharusnya bertanya kepada yang lebih paham, bukan sembarangan membuat keputusan dan pernyataan. Uang itu seharusnya dikembalikan kepada orangtua atau wali siswa karena berasal dari mereka,” tegas Irwansyah.


Ironisnya untuk memuluskan kembali membagikan uang itu kepada guru-guru yang salah satunya adalah istri dari Sudianto selaku wakil kepala madrasah, maka ada skenario mendudukkan kembali sdr. Sudianto MA sebagai bendahara pada pengurusan komite saat ini. Padahal pada saat terbongkar nya kasus korupsi di MAN Binjai sdr. Sudianto lah yang menjabat sebagai Ketua komite yang melanggar aturan peruntukan dana komite tersebut, Koq malah didudukkan kembali di pengurusan.


Kasus ini memperlihatkan lemahnya pemahaman dan kepatuhan pengurus komite terhadap aturan hukum terkait pengelolaan dana pendidikan. Ketua Komite harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini, dan Kejaksaan diminta untuk bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan.


Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi menjunjung tinggi fungsi kontrol sosial dan memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. ( Redaksi)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!