LANGSA, BahriNews.id | Tugas dan tanggung jawab Polri sebagai penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Polres Langsa, menyusul dugaan serius hilangnya barang bukti berupa drum berisi minyak mentah ilegal yang disita dari kegiatan pengeboran ilegal di Desa Gampong Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti tersebut diduga disita dan diamankan oleh aparat Polres Langsa sejak tahun 2024. Namun hingga kini, barang bukti itu dikabarkan hilang tanpa jejak dan tanpa penjelasan resmi kepada publik, suatu kondisi yang diduga keras melanggar prinsip akuntabilitas serta asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I., M.M., mengecam keras dugaan penghilangan barang bukti tersebut. Dalam keterangannya kepada media ini pada Sabtu (10/5/2025), Zulfadli menyatakan bahwa peristiwa ini tidak hanya menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait perintangan proses peradilan, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221 dan Pasal 231.
“Kalau barang bukti hilang tanpa proses hukum yang jelas, berarti ada tindakan melawan hukum yang sangat serius. Ini bukan hanya pelanggaran internal, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujar Zulfadli.
Ia menambahkan, bahwa tindakan diam dan tidak transparan dari institusi Polri di Langsa ini juga berpotensi melanggar asas due process of law (proses hukum yang adil) yang menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Lebih lanjut, Zulfadli mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Komjen Dedi Prasetyo, serta Ketua Komisi III DPR RI segera membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum ini. Ia juga mendorong Menteri Keuangan Republik Indonesia agar menyoroti aspek kerugian negara dari potensi hilangnya barang hasil sitaan yang bernilai ekonomis tinggi tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Hukum adalah panglima di negeri ini. Kalau ada aparat yang bermain-main dengan hukum, maka harus ditindak tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada 6 Mei 2025, media ini telah mengangkat persoalan ini dengan judul: “Hasil Sitaan Minyak Ilegal di Mapolres Langsa Diduga Kuat Hilang: LSM Bungoeng Lam Jaroe Mempertanyakan.” Namun hingga kini, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari Polres Langsa.
Zulfadli menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum oleh aparat negara akan melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Zoel Idrus)