Diduga Kriminalisasi, Kuasa Hukum Tersangka BH Soroti Penanganan Kasus oleh Polres Tapanuli Selatan

Zulkarnaen_idrus
0


Padangsidimpuan BahriNews.id | Dugaan kriminalisasi kembali mencuat. Kali ini, kuasa hukum tersangka berinisial BH, Agus Halawa, SH, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penanganan hukum oleh Polres Tapanuli Selatan. Dalam keterangannya kepada media, Kamis (15/5/2025), Agus menyampaikan potensi pelanggaran hukum serius yang dilakukan aparat terhadap kliennya.


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/SKK/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Agus Halawa menemui awak media di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan BH pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Palsabolah, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, diduga cacat prosedur.


"Penangkapan terhadap BH dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi aturan. Hal ini kami peroleh langsung dari keterangan istri tersangka dan telah dikonfirmasi oleh BH sendiri saat saya temui di Polres Tapanuli Selatan," ujar Agus.



Menurutnya, BH mengaku tidak pernah menerima satu pun surat resmi dari kepolisian terkait status hukumnya. Padahal, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tertanggal 9 April 2025 atas nama pelapor Suriadi Muda Siagian, BH telah ditetapkan sebagai tersangka.


Penangkapan BH sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/47/V/2025/Reskrim, dengan dalih adanya bukti permulaan yang cukup dan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


Namun, Agus Halawa menilai prosedur hukum terhadap kliennya telah mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kapolri dan Undang-Undang yang berlaku. Ia menyebutkan lima poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh aparat Polres Tapanuli Selatan:


  1. Tidak adanya pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
  2. Tidak dibukanya ruang Restorative Justice sesuai Pasal 12 Perkap yang sama.
  3. Tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana amanat Pasal 14.
  4. Penangkapan tidak disertai Surat Perintah Penangkapan (SPKAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
  5. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas dasar itu, Agus memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke Polda Sumut dan melaporkan Kasat Reskrim serta penyidik yang menangani perkara ini ke Bidang Propam dan Biro Wasidik Polda Sumut.


"Kami akan menuntut penegakan hukum yang adil. Bila terbukti ada cacat prosedural, kami meminta agar Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani kasus BH dicopot dari jabatannya," tegas Agus.


Ia pun berharap agar Kapolda Sumut turun tangan langsung menyikapi perkara ini demi menjamin rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama ini kerap menjadi korban ketidakadilan hukum.


"Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.

Laporan: Ahmad Zulfahri Tanjung

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!