Sulit Mendapat Pekerjaan, Pria Asal OKU Timur Nekat Edarkan Sabu di Serang

Zulkarnaen_idrus
0
Serang – Bahrinews.id | Kesulitan mendapatkan pekerjaan di tanah rantau mendorong seorang pria berinisial AS (28), warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, terjerumus ke dalam dunia peredaran narkotika.

AS ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah sebulan menjalankan bisnis haram tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Serang melalui Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Bondan, Minggu (13/4/2025).

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka AS ditemukan tengah beristirahat di dalam rumah dan diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

"Tersangka beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone telah diamankan ke Mapolres Serang guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ER alias Tama di wilayah Palembang. Kepada petugas, AS mengaku terpaksa menjalani bisnis ilegal tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati. (ZOELIDRUS)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!