Padangsidimpuan – BAHRINEWS.id | Pelaksanaan Pasar Ramadhan atau yang dikenal sebagai Ramadhan Fair di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kritik bermunculan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan dalam kegiatan tahunan tersebut.
Isu mencuat setelah ditemukan bahwa kegiatan Ramadhan Fair tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sumber dana penyelenggaraan serta ke mana aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetorkan. Terlebih, beredar informasi mengenai adanya pungutan retribusi dan kontribusi dari pelaku usaha yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Padahal, berdasarkan keterangan resmi, pelaksanaan Ramadhan Fair yang dipusatkan di kawasan Masjid Raya Al-Abror dinyatakan bersifat gratis tanpa pungutan biaya. Namun, pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan dan juga penjelasan dari Gustomi Hamonangan Siregar, pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Padangsidimpuan, yang menyebutkan bahwa seharusnya kegiatan ini dapat menghasilkan pemasukan bagi daerah apabila dikelola oleh pihak swasta.
Kehadiran sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga ASN yang terlihat aktif selama acara berlangsung, turut memperkuat dugaan adanya keterlibatan langsung Pemerintah Kota dalam kegiatan yang diduga dikelola secara tidak transparan ini.
Lebih lanjut, sumber warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa kegiatan ini digagas oleh Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dan dikelola oleh saudara kandungnya yang diketahui bekerja di salah satu bank swasta lokal.
Menanggapi situasi ini, sejumlah warga mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan. Mereka juga meminta DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola guna mengungkap kejelasan sumber dan penggunaan dana, serta legalitas pelaksanaan kegiatan.
“Kalau memang benar ini dikelola oleh oknum pejabat, maka sangat jelas ada keterlibatan Pemko. Harus ada keterbukaan. Jangan sampai pejabat dimanfaatkan pemodal untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang warga.
Selain soal anggaran, warga juga menyayangkan pemilihan lokasi kegiatan yang dinilai kurang tepat. Posisi Ramadhan Fair yang berdekatan dengan tempat ibadah dan jalan umum dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Kita tidak bisa samakan dengan Ramadhan Fair di Medan. Di sana lahannya luas, tidak mengganggu orang yang hendak beribadah. Kebijakan ini perlu dievaluasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan maupun DPRD terkait tuntutan masyarakat.
(ZOEL/AZT)