Langkat – BahriNews.id | Jumat, 25 April 2025
TANJUNG PURA, Langkat – Insiden pembacokan terhadap personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Aiptu Roni Damaru Sitepu (30), oleh bandar narkoba berinisial AJ di Dusun III, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Selasa (22/4) siang, memantik keprihatinan dan kecaman warga setempat. Saat itu, tim penyidik yang menyamar sebagai pembeli hendak menangkap AJ, namun pelaku tiba-tiba melarikan diri ke belakang pondok, mengambil parang, dan menyerang Roni hingga mengalami luka robek di lengan kiri.
Warga di Stabat menilai kegagalan menindak tegas pelaku menunjukkan lemahnya kesiapan petugas di lapangan. “Bagaimana mungkin seorang bandar narkoba mampu membacok polisi yang bersenjata, lalu kabur tanpa ada tindakan tegas? Ada apa sebenarnya?” ujar beberapa warga di sebuah kafe, Jumat (25/4).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi memastikan, kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum. “Kami tegaskan penanganannya akan berjalan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran KUHP
1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Ayat 1: “Penganiayaan ringan” diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Ayat 2: Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi lima tahun penjara.
Dalam peristiwa ini, pembacokan yang melukai Aiptu Roni dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
2. Pasal 212 KUHP (Kekerasan terhadap Pegawai Negeri Sedang Menjalankan Tugas).
Ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai negeri, termasuk anggota kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.
3. Pasal 335 KUHP (Penghalangan Secara Tidak Sengaja)
Ayat 1: Penghalangan pekerjaaan pejabat umum dapat dihukum pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Dengan merebut atau mengancam menggunakan senjata tajam, AJ diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan dan Persekongkolan Jahat).
Jika penyidikan menemukan adanya keterlibatan pihak lain—misalnya jaringan pengedar—pasal ini dapat diterapkan untuk menjerat semua pelaku tindak pidana bersama-sama.
Proses Hukum
Penyidik dari Polda Sumut dan Polres Langkat saat ini tengah menggali keterangan saksi, memeriksa bukti-bukti biologis, serta menyita parang yang diduga senjata pembacokan. “Semua bukti dan saksi akan kami periksa guna membuktikan unsur pasal-pasal KUHP tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat.
Jika terbukti bersalah, AJ tidak hanya menghadapi ancaman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tetapi juga tambahan hukuman atas penghalangan proses resmi penegakan hukum (Pasal 335) dan kekerasan terhadap pegawai negeri (Pasal 212).
Sementara itu, keluarga korban menyatakan kepercayaan penuh kepada proses hukum. “Kami berharap pelaku ditindak tegas agar tidak semakin banyak anggota polisi yang jadi korban,” kata adik almarhum alm. Ibu korban, saat mendampingi proses visum.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum tak hanya melanggar kewibawaan negara, tetapi juga terancam pidana berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Laporan: Zoel Idrus/Rudy Hartono | Editor: Tim BahriNews id)