Klarifikasi Legalitas Pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Pesanggaran, Banyuwangi

Zulkarnaen_idrus
0


Banyuwangi - Bahrinews.id | Tudingan yang dilontarkan oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai pengamat pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi, berinisial SS, terkait dugaan pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai kurang tepat. Pasalnya, Toko Mr. D.I.Y yang telah beroperasi di berbagai wilayah tidak pernah mengalami kendala perizinan, termasuk di Kecamatan Pesanggaran.


Agus Tri Dayanto, Koordinator Pembangunan Toko Mr. D.I.Y, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Dalam konferensi pers pada Minggu, 30 Maret 2025, Agus menunjukkan surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi sebagai bukti kepatuhan.


"Jika kami atau Mr. D.I.Y dianggap tidak tunduk pada aturan pemerintah, itu jelas tidak benar dan terkesan mengada-ada. Ini buktinya, surat dari Dinas PU CKPP. Surat ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, bukan saya yang buat. Berarti kami sudah menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku," tegas Agus.


Di tempat berbeda, Sopiyan, Konsultan Pembangunan Toko Mr. D.I.Y, juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan masih berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.


"Langkah demi langkah sudah kita jalankan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Sopiyan saat ditemui di kediamannya.


Ia juga menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Plt. Kadis PU CKPP, pihaknya mendapatkan kepastian bahwa pembangunan toko jejaring memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.


"Dalam pertemuan kami dengan Plt. Kadis PU CKPP, beliau dengan tegas menyatakan bahwa yang penting bangunan ini bukan untuk Indomaret atau Alfamart. Kalau untuk yang lain, silakan," jelas Sopiyan.


Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Bayu Hadiyanto, ST, M.Si, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa dinasnya hanya bertugas memvalidasi tempat dan bangunan.


"Kalau masalah tempat dan bangunan tidak ada masalah. Untuk toko jejaring memang ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, dan bagi yang mengajukan, kami buatkan surat pernyataan," jelas Bayu.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang terkait legalitas pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran. Pihak terkait memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah dan akan terus mengikuti aturan yang berlaku.

Reporter: ZOELIDRUS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!