Medan – Bahrinews.id | Kasus dugaan perampasan telepon seluler milik wartawan oleh anak seorang oknum kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, terus menjadi sorotan. Meski laporan telah diajukan sejak 23 November 2024, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Junaedi, wartawan yang menjadi korban, telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/339/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan. Namun, hingga 21 Maret 2025, belum ada kejelasan terkait penanganan kasus ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, melalui Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson, masih belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Sikap bungkam pihak kepolisian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan dan aktivis yang terus mengawal kasus tersebut.
Ketua Koalisi Mahasiswa, Sutoyo, dengan tegas mengecam lambannya proses hukum yang dinilai mencederai keadilan.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini,” tegasnya.
Kasus ini pun mulai menarik perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis yang menduga adanya indikasi ketidakadilan dalam penanganannya.
Masyarakat berharap kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu agar supremasi hukum tetap terjaga. Isu ini semakin ramai diperbincangkan, seiring dengan viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” yang menyindir ketidakadilan hukum.
Sementara itu, desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti terus menguat. Seorang aktivis bahkan menyindir lewat pesan WhatsApp,
"Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang viral?"
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan respons mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku. (ZOELIDRUS)