Kantor ATR/BPN Kabupaten TULANG BAWANG Fokuskan Dukung Program Kerja Kementrian, Digitalisasi Layanan, Dan Pemetaan

Amsar
0

BahriNews.id - Tulang Bawang, - Sinar pagi group, dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Layanan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, bertempat di Jl. Cemara Komplek perkantoran Pemda Tulang bawang. Kamis  (17/04/2025).



Saat di wawancarai Oleh awak media, Popie Hagy Gusmartin., ST., di dampingi Para Kasi HTPT, dan Kasi pengukuran, Lutfi Muchtedy., SH. MKn, Abdul Haris., S. ST. di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


Beliau., menetapkan arah Program Kerja 

Tahun 2025. difokuskan pada percepatan pendaftaran tanah secara di gitalisasi, pemetaan serta  penguatan dan peningkatan 

pelayanan pertanahan berbasis digital, percepatan legalisasi aset, serta pencegahan dan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan secara efisien, adil, tuntas, terukur, dan kolaboratif. "Papar Abdul Haris S. ST.,



Kasi pengukuran, Lutfi Muchtedy., SH. MKn, beliau yang mendampingi Kepala kantor BPN/ATR. Kabupaten Tulang bawang. kepada Pada awak media, menyampaikan., 


Bahwa program kerja Tahun 2025. ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan yang mengacu pada arahan strategis nasional dan mendukung visi Kabupaten Tulang Bawang.


Sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan berkeadilan agraria. “Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana fokus utama kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. sekaligus membangun fondasi kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.,



Program Prioritas Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025:


1. Percepatan Pendaftaran Tanah Terhadap Seluruh Bidang-Bidang Tanah 


a. Mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah di desa-desa target dengan prinsip 

Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, dan  Lengkap.

b. Menjamin setiap bidang tanah milik masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, 

pemerintah desa, badan hukum, sosial keagamaan dapat terdaftar secara sah dan 

terdata secara tertib dalam sistem administrasi pertanahan nasional.


2. Transformasi Digital Layanan Pertanahan Secara Digital.


a. Penerapan layanan elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Loketku, dan sistem 

pelayanan digital lainnya.

b. Peningkatan kualitas SDM dalam penguasaan teknologi informasi pertanahan.


3. Pencegahan dan Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan secara 

Kolaboratif.


a. Pemanfaatan basis data spasial dan yuridis untuk memetakan dan menyelesaikan 

kasus prioritas. "Tutupnya kasi Pengukuran. di Kasi HTPT .



( Ansyori/Tim )

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!