BahriNews.id - Garut, Cisurupan – Saepul Kurniawan, Kepala Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, diduga tidak pernah masuk kantor sejak hari pertama resmi menjabat pada Selasa, 8 April 2025. Hingga ini, keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui publik. Nomor ponselnya pun dalam keadaan tidak aktif, menyebabkan komunikasi dengan perangkat desa maupun media menjadi terputus. Kamis, 17 April 2025
Ketidakhadiran ini bukan sekadar soal etika jabatan, namun sudah mengarah pada pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran hukum. Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas menyebutkan bahwa kepala desa wajib “berada di tempat tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.” Dengan tidak melaksanakan tugas sejak hari pertama, Saepul Kurniawan dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan kewajiban hukum sebagai pejabat publik.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa yang tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sementara bahkan permanen. Mangkir sejak hari pertama bukan hanya mencoreng kredibilitas pemerintahan desa, tetapi juga mencederai kepercayaan publik yang telah memilihnya secara demokratis.
Sejumlah awak media yang mencoba mengonfirmasi pun mengalami hambatan serius. “Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, tetapi nomornya tidak aktif. Bahkan, beberapa rekan jurnalis mengaku nomornya diblokir oleh Kades. Ini menunjukkan indikasi kuat adanya sikap menghindar dan tidak menghargai profesi jurnalis, padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang,” ungkap salah satu jurnalis lokal.
Sikap tidak kooperatif ini tidak hanya melanggar etika komunikasi pejabat publik, tetapi juga dapat dianggap menghalangi tugas pers, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Ketidakhadiran kepala desa telah menyebabkan roda pemerintahan di tingkat desa tersendat. Berbagai urusan administrasi warga menjadi terbengkalai, dan koordinasi pemerintahan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Cisurupan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, melalui pesan whatsapp Sekdis Erwin, menyampaikan akan ditindaklanjuti serta mengucapkan terimakasih atas informasinya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyikapi kondisi ini, agar pelayanan publik dan stabilitas desa tidak terus dikorbankan.
Reporter : A. Saepul & Tim