Binjai – Bahrinews.id | Seorang ibu rumah tangga bernama Julirawati, yang akrab disapa Juli, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data oleh pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Juli dituduh memiliki pinjaman sebesar Rp7.000.000, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan dana tersebut. Kasus ini kini dibawanya ke jalur hukum.
Awal Mula Kasus
Kejadian bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, saat Juli sedang membersihkan halaman rumah lamanya di Perumahan Anugrah Asri, Jalan Gumba, Lingkungan 10, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Tiba-tiba, seorang wanita yang mengaku sebagai petugas PNM Mekaar menghampiri dan menanyakan identitas Juli. Tanpa basa-basi, petugas tersebut langsung menuduh Juli memiliki tunggakan pinjaman. Usai menyampaikan tuduhan tersebut, petugas itu pergi begitu saja, meninggalkan Juli dalam kebingungan.
Temuan Dugaan Penyalahgunaan Data
Merasa ada yang tidak beres, keesokan harinya Juli bersama keluarganya mendatangi kantor PNM Mekaar. Awalnya ia hanya ingin meminta bukti pelunasan atas pinjaman lama senilai Rp3.000.000 yang telah ia selesaikan beberapa tahun lalu. Namun, ia justru dikejutkan dengan print out data yang menyatakan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan baru sebesar Rp7.000.000. Tak hanya itu, tercatat juga bahwa ia pernah mengajukan pinjaman Rp5.000.000 sebelum dilanjutkan dengan pinjaman Rp7.000.000—dua transaksi yang sama sekali tidak pernah ia lakukan.
Pihak PNM Mekaar tetap bersikeras bahwa Juli harus bertanggung jawab atas pinjaman tersebut karena datanya tercantum di sistem mereka. Juli merasa namanya telah dicemarkan dan identitasnya disalahgunakan.
Dugaan Manipulasi Data dan Pelanggaran Prosedur
Pada 14 April 2025, Juli kembali mendatangi kantor PNM Mekaar yang berlokasi di Bougenville, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, untuk menuntut kejelasan. Namun, Kepala Unit Binjai Utara 2, Nurul Amalia, enggan memberikan bukti pinjaman yang diminta dan berdalih harus menanyakan terlebih dahulu ke pimpinannya. Hal serupa juga terjadi ketika Kepala Area 2, Maisarah, hanya memberi harapan tanpa kepastian.
PNM Mekaar sebelumnya menyatakan bahwa debitur dapat mengakses bukti pinjaman dengan membuat surat permohonan resmi. Namun setelah Juli membuat surat tersebut, pihak PNM kembali mengelak dan tidak memenuhi janjinya. Juli semakin geram setelah mendengar isu bahwa dirinya kabur setelah menerima uang Rp7.000.000.
Padahal, sesuai prosedur resmi PNM Mekaar, pengajuan pinjaman harus disertai:
- Tanda tangan peminjam, ketua kelompok, dan saksi
- Bukti foto serah terima uang di lokasi
- Verifikasi langsung tanpa perwakilan
Sayangnya, saat Juli meminta bukti-bukti tersebut, pihak PNM enggan memberikan klarifikasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi data oleh oknum di dalam institusi tersebut.
Langkah Hukum dan Tuntutan Keadilan
Pada 24 Maret 2025, pihak PNM Mekaar kembali meminta keluarga Juli membuat permohonan resmi, namun tidak menunjukkan itikad baik setelah permohonan diserahkan. Juli merasa dipermainkan dan dibodohi oleh institusi yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme.
Kini, Juli telah memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menuntut keadilan dan meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan manipulasi data dan pelanggaran SOP di tubuh PNM Mekaar.
“Nama saya dicemarkan, data saya disalahgunakan, dan saya diperlakukan tidak adil. Saya minta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Juli.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembiayaan di PNM Mekaar.
Laporan: ZOELIDRUS