Labuhan Batu - BahriNews.id | Skandal korupsi dana desa kembali mencuat! Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu resmi menahan dua pejabat desa yang diduga menggerogoti uang rakyat hingga miliaran rupiah.
Dua tersangka, TH (46) mantan Kepala Desa Bandar Kumbul, dan LM (28) mantan Bendahara Desa, ditahan Senin (28/04/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa dari tahun 2018 hingga 2022.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada korupsi sistematis,” tegas perwakilan Kejari Labuhan Batu.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat yang gerah melihat ketimpangan penggunaan dana desa. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam sejak Agustus 2024, Kejari Labuhan Batu meningkatkan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024.
Audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar—angka fantastis yang mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat desa.
Guna mencegah upaya kabur, merusak barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Mereka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Masyarakat menanti: akankah keadilan benar-benar ditegakkan atau kasus ini menguap seperti yang sudah-sudah?
Laporan: Zoelidrus