Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (24/4). Dalam laporan yang dilayangkan, Badko HMI menduga adanya praktik korupsi yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Ketua Badko HMI Sumut menyatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat penggunaan dana fiskal yang tidak sesuai peruntukan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami menduga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan indikasinya masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.
HMI menyebut dana publik bukan ruang gelap untuk kepentingan elite birokrasi. Jika benar terjadi penyimpangan, maka para pelakunya harus diadili dan dihukum seberat-beratnya.
“Ini bukan sekadar soal teknis anggaran. Ini soal integritas pemerintahan daerah. Bila dibiarkan, masyarakat Kota Binjai yang akan terus jadi korban,” lanjutnya.
Dalam laporannya, HMI turut melampirkan dokumen dan data awal sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan korupsi ini.
Sementara itu, Kejatisu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun Badko HMI menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ke meja hijau.
“Negara tidak boleh kalah. Hukum harus berdiri tegak, siapa pun yang terlibat harus diseret ke pengadilan,” pungkas Ketua Badko HMI Sumut. (Zoel Idrus)