Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Knalpot Brong dan Helm, Amankan 20 Motor

Zulkarnaen_idrus
0

Medan | Bahrinews id - Satlantas Polrestabes Medan menggelar razia knalpot brong dan helm di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Minggu (16/3/2025). Razia ini dilakukan untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm dan penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang tidak mengenakan helm. Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong kerap mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, SIK, MH, M.Hum, melalui Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, SH, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas berupa penilangan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama yang menggunakan knalpot tidak standar dan tidak memakai helm.


Tekan Gangguan dan Potensi Kecelakaan

Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menyebabkan kebisingan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Pengendara dengan knalpot brong cenderung berkendara dengan kecepatan tinggi, yang meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kegiatan razia ini kami gelar pada Sabtu malam (15/3), bekerja sama dengan Denpom 1/5 Medan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menertibkan penggunaan knalpot brong dan helm.
  2. Memelihara keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kota Medan.
  4. Menekan angka kecelakaan fatal,” jelas AKBP I Made Parwita.


Pendekatan Humanis dalam Penindakan

Kasat Lantas juga menginstruksikan kepada petugas di lapangan untuk melakukan pendekatan secara humanis dalam memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar aturan.

Seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia ini diamankan di Mako Sat Lantas Polrestabes Medan. Pengendara yang terkena tilang dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas berhasil diamankan dalam razia ini. Satlantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus melakukan razia guna meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas di Kota Medan. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!