Lubuk Pakam, 28 Maret 2025 –Bahrinews.id | Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij.
Tanah tersebut awalnya diberikan dalam bentuk konsesi kepada perusahaan perkebunan Belanda pada masa kolonial. Namun, seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah ini beralih ke perusahaan perkebunan negara yang mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Saat ini, tanah tersebut terakhir berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) Tanjungmorawa, sebelum kemudian masuk dalam struktur PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.
Dalam upaya mempertahankan hak keperdataannya, Kesultanan Deli mengajukan gugatan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt.G/2025/PN.Lbp dan 74/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada 28 Februari 2025.
"Kami menegaskan bahwa tanah ini berasal dari konsesi Kesultanan Deli dan bukan merupakan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan hak-hak Kesultanan Deli tetap terjaga," ujar kuasa hukum Sultan Deli dalam pernyataannya.
Kesultanan Deli berharap agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan bahwa hak-hak Kesultanan Deli tidak diabaikan.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan jalannya proses hukum. (Red)