Ada Apa Dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kuala? Surat Keterangan Sakit Beganenta Stp als Ganen (48) Diduga Cacat Hukum

Zulkarnaen_idrus
0

Langkat, 27 Maret 2025 –Bahrinews.id | Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara diduga tidak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Penangguhan penahanan terhadap tersangka dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya, hanya berdasarkan surat keterangan dokter tanpa melihat urgensinya.


Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi

No. Pol. : LP/681/XII/2024/SU/LKT/SU/SEK-KUALA, yang dilaporkan pada 14 Desember 2024. Terlapor dalam kasus ini berinisial BS alias G (48), seorang warga Beruam, Kecamatan Kuala, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.


Kapolsek Kuala, AKP Roy Panjaitan, SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini tetap akan diproses hingga ke pengadilan. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka segera akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.


Kanit Reskrim  Diduga Tidak Profesional

Kanit Reskrim Polsek Kuala ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka BS  als. G menyatakan bahwa keputusan tersebut bukanlah penangguhan penahanan, melainkan berdasarkan surat dokter yang menyatakan bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. “Bukan penangguhan penahanan, tapi karena surat dokter yang menyatakan bahwa tersangka ada riwayat penyakit jantung,” jelasnya.


Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya. Terlapor diketahui memiliki riwayat penyakit jantung (Hypertensive Heart Disease), sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan dari Klinik Khusus Jantung RH 61 CLINIC No. 44/SK/RH61/III/2025. Selain itu, keluarga tersangka juga telah mengajukan Surat Permohonan dan Surat Jaminan yang menyatakan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.


Meskipun demikian, Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan terus memproses siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar AKP Rajendra Kusuma.


Aktivis Sumut Angkat Bicara

Yudhi William Pranata seorang aktivis sumut mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Saya sangat kecewa dengan semua ini, sesuai dengan lagu 'bayar-bayar semua'. Saya prihatin dengan kondisi ini. Jika benar demikian, rusak sudah moral penegak hukum,” ujarnya dengan nada kesal.


Ia juga mempertanyakan alasan penangguhan penahanan terhadap tersangka. “Jadi apa setiap tersangka yang mengalami riwayat penyakit jantung dapat ditangguhkan penahanannya? Bukankah ada aturan dan kriterianya baca PASAL 31 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) , kronis atau tidak penyakit  jantungnya? Lihat dululah kasusnya, ini Penganiayaan lho, menyangkut  keselamatan dan nyawa seseorang atau pelapor, dan siapa yang keluarkan surat keterangan sakitnya?  Rumah sakit pemerintah atau swasta?” tambah Yudhi. “Jangan semua karena tanda kutip diputarbalikkan faktanya.”kesalnya.


Lebih lanjut, Yudhi William Pranata, selaku kader KBPPP Polri (Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan) Polri menegaskan, "Saya sangat sesalkan oknum Kanit Polsek Kuala yang melakukan penangguhan penahanan yang saya nilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Saya minta pak Kapoldasu copot saja itu petugas- petugas nakal, jangan sampai merusak institusi polisi yang lagi berbenah ini," ucapnya kesal.


Kontroversi Dasar Pangguhan Panahanan

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penangguhan penahanan hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu dan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan yang mendalam. Terlebih lagi, dalam kasus ini, surat keterangan medis yang menjadi dasar keputusan penangguhan bukan berasal dari rumah sakit pemerintah melainkan klinik spesialis jantung yang diduga klinik swasta, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan dalam proses hukum.


Menurut informasi yang berkembang dimasyarakat BS alias G (48) saat ini bebas berkeliaran dan nongkrong di warung kopi seolah- olah dirinya kebal hukum dan semua bisa diaturnya. "Kalau dia sakit jantung kronis ya dirawatlah dirumah sakit, bukan nongkrong diwarung, hukum apa yang dipakai negara kita ini?" kesal salah satu warga saat berbincang.


Menanggapi dugaan tersebut, Yudhi meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera mencopot Kanit Reskrim dan Kapolsek Kuala serta oknum- oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

(Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Hubungi Kami
Ok, Go it!