MEDAN – Bahrinews.id | Ini bukan lagi sekadar cerita. Ada STTLP, ada nama pelapor, ada uraian kejadian, bahkan ada permintaan visum. Lalu mengapa perkembangan perkara ini masih dipertanyakan?
Pertanyaan tersebut layak diarahkan kepada Polrestabes Medan menyusul laporan Emi Rahmitha terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang dilaporkan pada 10 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1920/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan Dino Galiano Singarimbun atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Darussalam Sei Arakundo, Gang Mesjid, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Kasus ini sebelumnya juga diberitakan pada 23 Agustus 2026, dengan keterangan bahwa perkembangan penanganannya dipertanyakan dan Kapolrestabes Medan belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi media.
DIDUGA DIPUKUL, DICEKIK, BARANG DIAMBIL
Dalam uraian laporan, korban mengaku mengalami kekerasan setelah tubuhnya ditarik secara paksa hingga terjatuh.
Dugaan kekerasan kemudian disebut berlanjut di dalam mobil.
Korban mengaku dicekik, dipukul, serta mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Telepon genggam miliknya disebut diambil, sedangkan jam tangan yang dikenakan korban juga diduga hendak dirampas.
Yang lebih serius, korban juga mengaku mengalami tekanan untuk menyerahkan uang.
Rp2.300.000 disebut sebagai uang yang diduga dirampas dalam rangkaian kejadian tersebut.
Bagi Bahrinews.id, persoalannya bukan semata-mata soal besar kecilnya angka.
Rp2,3 juta adalah hak korban yang harus jelas bagaimana berpindah tangan, siapa yang menguasai, dan dalam kondisi seperti apa uang tersebut diambil.
Apakah karena kesepakatan?
Apakah karena tekanan?
Apakah karena ancaman?
Atau karena kekerasan?
Itulah yang wajib dibuktikan penyidik.
TERLAPOR DIDUGA TIDAK SENDIRIAN
Ada bagian lain yang juga tidak boleh luput dari perhatian.
Dalam uraian laporan, korban menyebut Dino Galiano Singarimbun datang bersama istrinya ke tempat tinggal korban.
Pintu disebut digedor keras. Bentakan terjadi. Korban kemudian keluar dan terjadi pertengkaran.
Setelah itu, terlapor disebut kembali melakukan kekerasan dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Muncul pertanyaan yang sangat sederhana namun penting:
Apa peran istri terlapor?
Apakah hanya datang dan menyaksikan?
Apakah mengetahui kejadian?
Apakah berusaha mencegah?
Atau ada tindakan lain?
Jangan dijawab dengan asumsi.
Panggil. Periksa. Konfrontasikan keterangannya dengan keterangan korban dan saksi.
Jika tidak terlibat, tentu harus jelas.
Jika ada dugaan keterlibatan, juga harus dibuktikan.
Jangan ada orang dikriminalisasi tanpa bukti, tetapi jangan pula ada pihak yang luput diperiksa hanya karena berada di balik status “istri terlapor”.
POLRESTABES MEDAN SUDAH MINTA VISUM — LALU HASILNYA MANA?
Salah satu fakta penting dalam perkara ini adalah penyidik disebut telah menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum terhadap korban kepada Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Surat tersebut tercantum bernomor B/589/VER/V/2026/SPKT Tabes Medan, tertanggal 10 Mei 2026.
Artinya, proses penanganan perkara setidaknya telah menyentuh tahapan pemeriksaan medis.
Tetapi publik berhak bertanya:
Bagaimana hasil visumnya?
Apakah luka korban sesuai dengan uraian kejadian?
Apakah bukti medis sudah dimasukkan ke dalam konstruksi perkara?
Apakah saksi-saksi sudah diperiksa?
Apakah terlapor sudah dipanggil?
Apakah bukti transfer atau aliran uang Rp2.300.000 telah ditelusuri?
Apakah telepon genggam dan jam tangan yang disebut dalam laporan sudah ditelusuri?
Dan apakah istri terlapor sudah dimintai keterangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap penyidik.
Itu adalah pertanyaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.
PRAKTISI HUKUM ARIANTO GINTING: JANGAN ADA PERKARA YANG DIGANTUNG
Praktisi hukum Arianto Ginting, S.H., M.H., menilai laporan masyarakat harus memperoleh kepastian hukum dan tidak boleh dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas.
“Ketika laporan sudah diterima dan kepolisian telah menerbitkan STTLP serta permintaan visum, maka proses berikutnya harus berjalan secara profesional. Penyidik wajib menguji setiap keterangan dengan alat bukti, bukan membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.”
Menurut Arianto, dugaan kekerasan yang disertai persoalan uang harus dibongkar secara menyeluruh.
“Rp2.300.000 memang nominalnya harus dibuktikan, tetapi yang lebih penting adalah mekanisme bagaimana uang tersebut berpindah. Apakah ada kekerasan, ancaman, pemaksaan atau perbuatan lain. Itu harus ditelusuri melalui bukti transfer, rekening, komunikasi, saksi dan alat bukti lainnya.”
Mengenai kehadiran istri terlapor, Arianto menegaskan:
“Kalau benar istri terlapor berada di lokasi, penyidik harus menggali perannya secara objektif. Tidak boleh langsung menyatakan terlibat, tetapi juga tidak boleh mengabaikan keterangannya. Peran setiap orang harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti.”
KAPOLRESTABES MEDAN JANGAN BUNGKAM
Sorotan semakin tajam setelah laporan mengenai perkara ini menyebut pihak media telah meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus, namun Kapolrestabes Medan disebut belum memberikan jawaban.
Di sinilah Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak ditantang menunjukkan transparansi.
Bukan dengan konferensi pers.
Bukan dengan slogan.
Tetapi dengan kepastian penanganan perkara.
Kalau sudah naik tahap penyidikan, jelaskan.
Kalau masih penyelidikan, jelaskan.
Kalau ada kendala, jelaskan.
Kalau alat bukti belum cukup, jelaskan.
Kalau perkara dihentikan, tentu harus ada dasar dan mekanisme hukum yang jelas.
Yang tidak boleh adalah diam.
Sebab diamnya aparat dalam perkara yang dipersoalkan masyarakat berpotensi menimbulkan spekulasi liar: apakah perkara memang sedang diproses, atau justru berjalan di tempat?
JANGAN SAMPAI STTLP HANYA MENJADI SELEMBAR KERTAS
Bahrinews.id menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap Dino Galiano Singarimbun.
Ia masih berstatus terlapor, dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Begitu pula terhadap istrinya, tidak boleh disebut sebagai pelaku sebelum ada bukti dan penetapan status hukum yang sah.
Namun, asas praduga tak bersalah juga bukan alasan untuk mengabaikan laporan korban.
Korban berhak atas kepastian. Terlapor berhak atas proses hukum yang adil. Dan masyarakat berhak mengetahui bahwa aparat bekerja.
Kini pertanyaan terbesar berada di meja Polrestabes Medan:
Apa yang sudah dilakukan sejak STTLP diterbitkan 10 Mei 2026?
Sudah berapa saksi diperiksa?
Bagaimana hasil visum?
Bagaimana penelusuran Rp2.300.000 yang disebut korban diduga dirampas?
Bagaimana status pemeriksaan Dino Galiano Singarimbun?
Dan sudahkah istrinya diperiksa mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan korban?
Jika semua sudah dilakukan, publikasikan perkembangannya secara proporsional.
Jika belum, mengapa?
Sebab STTLP bukan tiket bagi laporan untuk mengendap di laci.
Bahrinews.id mendesak Polrestabes Medan membongkar perkara ini secara terang, profesional, transparan dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kembali bertanya: ketika warga sudah berani melapor, kepada siapa lagi mereka harus meminta kepastian hukum?
Bahrinews.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dino Galiano Singarimbun, istrinya maupun Polrestabes Medan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Redaksi: Bahrinews.id
Editor: Zulkarnain Idrus

