Kondisi sungai yang keruh pekat itu diyakini warga bukan peristiwa alam semata, melainkan dampak langsung dari pengerukan lahan dan endapan lumpur akibat aktivitas PETI yang terus berjalan tanpa henti. Kepala Desa Nanga Pala pun membenarkan keterkaitannya, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Muspika Kecamatan Seberuang maupun aparat terkait. Warga berujar: "Jika tidak ada PETI, tidak mungkin sungai keruh seperti lumpur." Kegalauan itu memuncak menjadi ancaman protes simbolis yang menyentuh hati nurani bangsa.
Merespons fakta yang mengiris hati tersebut, Kepala Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG Pusat, Budi Gautama, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas sekaligus mengkritik pedas ancaman sekaligus penyebab munculnya ancaman itu:
"Ancaman warga untuk mengibarkan bendera setengah tiang di hari kemerdekaan adalah protes paling menyakitkan bagi kita semua. Bendera Merah Putih yang seharusnya dikibarkan penuh sebagai lambang kemerdekaan dan kemuliaan bangsa, justru akan dikibarkan setengah tiang sebagai tanda duka—bukan karena perang, bukan karena bencana alam, melainkan karena pemerintah gagal menjaga sungai dan melindungi hak rakyat atas air bersih! Ini adalah aib yang memalukan. Pemerintah jangan menunggu rakyat berduka baru bergerak. Jika sungai keruh pekat bagai lumpur di musim kemarau, maka jelas PETI masih beroperasi dan dibiarkan. Siapa yang melindunginya? Siapa yang menutup mata? Jawablah sebelum rakyat kehilangan kesabaran sepenuhnya," tegas Budi Gautama di Pontianak, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, ancaman bendera setengah tiang itu bukan sekadar ekspresi kemarahan warga semata, melainkan cermin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Jika pemerintah tidak segera menindak tegas, maka kemerdekaan yang dirayakan tiada artinya bagi warga enam desa yang kini kesulitan air minum.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP MAUNG PUSAT
Dalam sorotan hukumnya, Kadiv Investigasi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 37 ayat (1): Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin; Pasal 158: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. PETI yang mencemari sungai adalah pelanggaran berat yang harus ditindak pidana.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; Pasal 98: Pelanggar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar. Pencemaran air sungai hingga tidak layak pakai adalah pelanggaran nyata.
3. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Pasal 6 ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan air untuk kebutuhan dasar sehari-hari yang cukup, aman, bersih, dan sehat; Pasal 44: Dilarang mencemari sumber air yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut.
4. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 4 ayat (3): Bendera dikibarkan setengah tiang pada saat terjadinya duka cita nasional. Ancaman warga menunjukkan bahwa kegagalan negara melindungi hak dasar rakyat dianggap sebagai duka cita yang nyata. Pemerintah wajib mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak warga agar tidak muncul keharusan berkabung.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 12 ayat (1): Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya air, dan penanggulangan pencemaran air menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika Muspika tidak berdaya, maka Bupati dan Gubernur wajib turun tangan.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Kadiv Investigasi Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG Pusat mendesak langkah konkret segera:
"Jangan biarkan ancaman bendera setengah tiang itu benar-benar terjadi. Itu akan menjadi kemenangan bagi kejahatan PETI dan kekalahan bagi keadilan sosial. Kami mendesak: hentikan PETI sekarang juga, bersihkan sungai, dan cari siapa yang selama ini melindungi penambang ilegal. Jika Muspika tidak mampu, Bupati Kapuas Hulu wajib mengambil alih. Jika Bupati diam, Gubernur Kalbar wajib bertindak. Jangan biarkan rakyat berduka di hari kemerdekaan negaranya. MAUNG Pusat akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai air Sungai Seberuang jernih kembali dan keadilan ditegakkan," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


